Menteri Sosial Juliari, Inilah Modus 'Fee' yang Menjeratnya

- 6 Desember 2020, 06:57 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK. Mensos menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari setelah ditetapkan tersangka
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK. Mensos menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari setelah ditetapkan tersangka //Aditya Pradana Putra/ANTARA

DESKJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri  tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 02.45 WIB dinihari. Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Dikutip dari Antara, sebelumnya KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri menghimbau agar Mensos JPB (Menteri Sosial Juliari Batubara) menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Baca Juga: Tersungkur di Markas Cadiz, Barcelona Tak Mampu Cetak Gol dengan Pemainnya Sendiri

Penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara mengejutkan karena hanya dalam selang 11 hari, dua menteri dalam jajaran Presiden Joko Widodo ditangkap KPK.

Sebelumnya pada 25 November 2020, KPK menangkap Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor benih lobster.

Kronologis dugaan korupsi

Dari paparan Ketua KPK Firli Bahuri, perkara yang akhirnya menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara diawali adanya pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca Juga: Zinedine Zidane : Sedikit Demi Sedikit, Kami Memupuk Kepercayaan Diri

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli Bahuri.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli Bahuri.

Baca Juga: Grup Idola K-pop BTS Dominasi Ajang MMAs. Inilah Daftar Penghargaannya

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020, membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Menteri Sosial Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Minggu 6 Desember 2020, Inilah Waktunya

Untuk periode kedua pelaksanaan paket sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah