Vanessa Angel Dipenjara Saat Masih Menyusui Bayi, AIMI Surati Kementerian Hukum dan HAM RI

- 3 Desember 2020, 11:39 WIB
Ilustrasi ibu menyusui.
Ilustrasi ibu menyusui. /Pixabay/Stephanie Ghesquier/

DESKJABAR - Prihatin dengan kasus Vanessa Angel yang sedang menyusui bayi sekaligus harus menjalani hukuman, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyurati Kementerian Hukum dan HAM RI, yang ditembuskan ke Kementerian Kesehatan RI.

Dalam surat tertanggal 27 November 2020, yang diunggah ke laman Instagram dan juga dikabarkan Antara, Kamis, 3 Desember 2020, AIMI mendasarkan suratnya atas dasar pertimbangan penerapan hukuman bagi kaum ibu yang sedang dalam tahap menyusui bayi.

"Semoga surat ini dapat memberikan pertimbangan wacana baru yang juga berlaku untuk kasus-kasus lain yang melibatkan narapidana perempuan yang memiliki bayi yang sedang dalam periode menyusui." Demikian komentar yang dibuat AIMI di akun Instagram, @aimi_asi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AIMI Pusat ???????? (@aimi_asi)

Seperti diberitakan Desk Jabar, Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga bulan penjara terhadap Vanessa Angel dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan. Saat vonis dijatuhkan, Vanessa Angel memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Baca Juga: Liga Champions 2020-2021, Ronald Koeman Puji Ousmane Dembele

Dalam surat yang ditandatangani Ketua AIMI, Nia Umar, S.Sos, MKM, IBCLC, AIMI memaparkan tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi usia 0-6 bulan dan tidak dapat digantikan dengan makanan dan minuman apapun.

AIMI juga menyertakan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

Permasalahannya, menurut AIMI, hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara seperti -yang belakangan ini menjadi pemberitaan, Vanessa Angel, yang tengah menjalani pidana terkait kasus penggunaan narkoba dan harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia sekitar 4 bulan.

Baca Juga: Ronaldo Cetak Gol ke-750 Sepanjang Kariernya, Sasaran Berikutnya 800 Gol

Lapas bukan tempat ideal bagi ibu yang menyusui bayi

AIMI menyadari bahwa pemerintah telah berupaya optimal untuk memenuhi hak tersebut dalam batas tertentu. Seperti Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 20 terkait hak-hak warga binaan, yang menyebutkan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter; anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam lapas ataupun yang lahir di lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

"Namun, proses menyusui saat menjalani pidana tetap memiliki kelemahan, bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu menyusui dan bayi, namun lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut." Demikian antara lain bunyi surat AIMI.

AIMI mengatakan aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak, dengan menahan Vanessa Angel. Menurut AIMI, ada hukuman lain yang bisa dipertimbangkan seperti rehabilitasi.

Baca Juga: Yoona Datangi Kantor Polisi dan Kantor Wartawan, Ternyata Hal Itu Terkait dengan Hush

Baca Juga: K-Drama Mr Queen Rilis Cuplikan Jenaka, Dijamin Mengocok Perut Anda, Siap Tayang 12 Desember

Baca Juga: Presiden Rusia Minta Vaksinasi Massal Mulai Minggu Depan Dengan Vaksin Buatan Negeri Sendiri

"Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius, di mana ada pilihan pemidanaan yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi, misalnya, rehabilitasi kepada pengguna narkoba  atau pidana percobaan atau denda pelaku pidana lain yang tidak serius," tulis AIMI.

Ke depan, AIMI mengusulkan perlunya diatur kemungkinan mekanisme penundaan pemidanaan bagi ibu hamil dan anak, kecuali benar-benar dikhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan kondisi yang lebih buruk.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram Antara @aimi_asi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah