UU Cipta Kerja, Kok Orang Yang Mau Berjudi Tidak Ada Deposit Sementara Jamaah Umroh Harus Ada

23 Oktober 2020, 18:49 WIB
ilustrasi /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

 

 

DESKJABAR – Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), mempersoalkan mengapa orang yang mau berjudi ke luar negeri tidak diwajibkan menyetor dana deposit, sementara jamaah umroh harus menyetor.

Kontroversi ini menjadi salah satu yang dipersoalkan atas munculnya kewajiban menyetor dana deposit bagi jamaah umrah, dalam Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR, 5 Oktober lalu.

"Begitu banyak orang pergi ke Las Vegas, ke Makau, kenapa tidak harus ada deposito? Apalagi orang yang pergi berjudi ke sana itu peluang kalahnya lebih banyak. Bisa-bisa mereka terlantar di sana. Itu warga negara kita juga," kata Ketua Dewan Pembina Sathu, Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Suami Tega Bunuh Istrinya Yang Sedang Hamil Tujuh Bulan

Fuad mengatakan, dalam UU Cipta Kerja hanya mengatur biro perjalanan umrah yang terkait ibadah tetapi tidak mengatur travel konvensional.

Dia juga mempersoalkan kemunculan dana deposit di UU Cipta Kerja, padahal sebelumnya aturan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Dikutip dari kantor berita Antara, adapun deposit setoran umrah merupakan dana setoran awal jamaah untuk berumrah.

Baca Juga: Dua Kecamatan Masuk Zona Biru Covid-19 Kota Bandung, Ada Kecamatan Yang Naik Hampir Dua Kali Lipat

Fuad mengatakan, sebelumnya kewajiban travel umrah menyetor deposit dana jamaah tertuang melalui SK Dirjen PHU No 3123 Tahun 2019. Aturan itu juga sejatinya tidak berlaku karena sudah ada putusan perkara di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Nomor 173/B/2020/PT.TUN.JKT.

Kendati demikian, dia heran dalam UU Cipta Kerja justru aturan deposit setoran umrah itu kembali ada, yaitu pada Pasal 94 ayat 1 butir K.

"Aturan tersebut berpotensi menimbulkan penampungan dana umrah dari masyarakat yang sangat besar," kata dia, yang mengkhawatirkan ada penyalahgunaan dana deposit.

"Omnibus Law tujuannya meringankan, tetapi masyarakat justru dibebani," katanya.

 Baca Juga: Para Tukang Bangunan Tersangka Kebakaran Gedung Kejakgung, Akibat Puntung Rokok ?

Sementara itu, Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba mengatakan, kewajiban setoran awal umrah mempersulit penyelenggaraan umrah oleh agen perjalanan.

Dia menggambarkan pada tahap awal calon jamaah harus menyetorkan Rp10 juta jika ingin mendapat porsi menunaikan ibadah umrah. Sementara sejatinya nilai minimal setoran sebaiknya tidak perlu ada patokan karena uang muka seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Kemudian, kata dia, biro travel baru bisa menarik setoran calon jamaah dari bank jika cicilan berumrah jamaah terkait sudah mencapai minimal Rp15 juta. Sementara PPIU tidak dapat menunggu waktu terlalu lama dalam penyelenggaraan umrah karena membutuhkan dana secepatnya untuk operasional seperti booking akomodasi, transportasi dan unsur lainnya.

Jika harus menunggu cicilan jamaah senilai Rp15 juta baru dapat ditarik penyelenggara perjalanan, kata dia, maka yang terjadi biro travel umrah mencari dana talangan yang tidak mudah sehingga secara prosedur menyulitkan. Padahal sejatinya setoran yang didepositokan adalah uang jamaah umrah sendiri.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler