PSBB Ketat di Jakarta Berakhir, Namun Pembatasan Belum Usai Hingga 25 Oktober

11 Oktober 2020, 14:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./

DESKJABAR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan ke depan.

Pemberlakukan PSBB Transisi setelah angka kasus positif dan aktif Covid-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.

Dilansir melalui keterangan tertulis di www.ppid.jakarta.go.id, Minggu (11 Oktober 2020), kebijakan PSBB Transisi berlaku 12 - 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Pasar Agro Jabar Beresiko Terpuruk

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSSB 14-27 September 2020. Namun kemudian diperpanjang hingga 12 Oktober 2020 dengan sejumlah pertimbangan.

Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kasus positif dan kasus aktif mengalami pelambatan kenaikan meski masih terjadi peningkatan penularan.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan menerapkan PSBB Transisi.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas dan Dua Orang Luka-Luka Terseret Banjir Kali Setu Ciganjur

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengemukakan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya.

"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tuturn Anies menambahkan.

Baca Juga: Banjir Kembali Melanda Kawasan Jalan Haji Ipin Jakarta Selatan

Menurut Anies, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020.

Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir. Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Grafik onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler