4 Jenis Hukuman Mati di Dunia, FS dengan Cara Apa?

21 Februari 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi hukuman mati yang ada di dunia dengan cara digantung /pixabay/kaihh/

DESKJABAR - Hukuman mati di dunia adalah vonis yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang dianggap telah melakukan kejahatan tertentu yang dianggap sangat serius.

Di Indonesia Hukuman mati diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 98 UU itu disebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik, Kenali Sebelum Membeli!

Pelaksanaan Hukuman Mati di Dunia ada Berbagai Cara

1. Eksekusi hukuman mati digantung

Melaksanakan hukuman dengan cara digantung masih diterapkan di beberapa negara seperti Afghanistan, Bangladesh, Botswana, India, Iran, Irak, Jepang, Kuwait, Malaysia, Nigeria, Otoritas Palestina (otoritas Hamas, Gaza), Sudan Selatan, Sudan.

The 'long drop' adalah metode gantung yang paling umum digunakan. Di beberapa negara, para tahanan ditimbang sehari sebelum eksekusi untuk menentukan lamanya 'penurunan' yang diperlukan untuk memastikan kematian yang cepat.

Jika talinya terlalu panjang, narapidana bisa dipenggal, dan jika terlalu pendek, kematian dengan cara dicekik bisa memakan waktu hingga 45 menit. Beberapa negara, seperti Iran, menggunakan derek untuk menggantung orang yang dihukum di depan umum.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Bakso Enak dan Terkenal di Bandung, Terdekat Dari Pusat Kota Rasanya Bikin Nagih

2. Eksekusi dengan cara ditembak

Hukuman mati dengan cara ditembak masih diterapkan di beberapa negara seperti China, Indonesia, dan Arab Saudi. Terdakwa biasanya ditembak dengan senjata api hingga meninggal. Dan kalau terjadi eksekusi hukuman FS akan dilaksanakan dengan cara ini.

Eksekusi oleh regu tembak biasanya melibatkan narapidana yang diikat ke kursi (duduk) atau tiang (berdiri), dengan tudung hitam menutupi kepala mereka. Hingga 20 kaki jauhnya, para penembak, biasanya tidak kurang dari lima orang, membidik jantung tahanan.

Jika penembak meleset dari sasarannya, secara tidak sengaja atau sengaja, narapidana bisa mati kehabisan darah secara perlahan.

Baca Juga: Wisata Alam di Kota Malang, Liburan Lebih Bergairah

3. Dengan cara elektrokusi

Eksekusi dengan cara elektrokusi masih diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat. Terdakwa disetrum dengan listrik hingga meninggal.

Setelah narapidana dicukur dan diikat ke kursi, elektroda logam berbentuk tengkorak ditempelkan ke kulit kepala dan dahi mereka di atas spons yang dibasahi garam.

Tahanan kemudian ditutup matanya. Sentakan antara 500 dan 2000 volt, yang berlangsung sekitar 30 detik, berulang kali diberikan sampai narapidana dinyatakan meninggal.

Baca Juga: Fungsi Hutan Mangrove penting untuk Lingkungan dan Masyarakat Sekitar

4. Hukuman mati dengan cara suntik (injeksi)

Hukuman mati dengan cara suntik atau lethal injection masih diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan China. Terdakwa disuntik dengan bahan kimia hingga meninggal.

Suntikan mematikan pada umumnya terdiri dari tiga bahan kimia , yang dapat melumpuhkan dan menghentikan detak jantung.

N4atrium pentotal (obat bius), pankuronium bromida (digunakan untuk melumpuhkan tahanan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung).

Meskipun masih diterapkan di beberapa negara di dunia, banyak juga negara yang telah menghapusnya dan menggantinya dengan yang lebih ringan seperti penjara seumur hidup.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: amnesty.org.au

Tags

Terkini

Terpopuler