Hukum Sedekah tapi Masih Mempunyai Hutang, Bolehkah?

7 Februari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi Hukum melakukan sedekah disaat masih punya hutang /pixabay/ inspiredimage/

DESKJABAR - Hukum sedekah tapi masih mempunyai hutang apakah diperbolehkan? Membayar hutang adalah hukumnya wajib sementara sedekah adalah sunnah. Namun ada beberapa kondisi yang memungkinkan keduanya dilakukan.

Artinya walaupun masih dalam situasi memiliki hutang, sedekah bisa tetap dilakukan dengan kondisi sebagai berikut.

1. Uang yang disedekahkan tidak berpengaruh pada pembayaran hutang yang wajib dibayarkan.

2. Uang untuk membayar hutang sifatnya tetap atau dibayar pada waktu tertentu di setiap bulannya sehingga tetap bisa menyisihkan untuk bersedekah.

Baca Juga: 3 Doa Ketika Terjadi Gempa Bumi Sesuai Sunnah dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

3. Pembayaran hutang yang sifatnya fleksibel dan kita masih bisa bersedekah walaupun sedikit tanpa mengurangi jumlah untuk membayar hutang.

Dari kondisi diatas disimpulkan jika kita tidak mempunyai harta yang lebih, maka harus mendahulukan yang wajib daripada sedekah. Ada prioritas yang harus didahulukan.

Dilansir DeskJabar dari YouTube Albahjah TV, buya Yahya menjelaskan tentang situasi ini. Buya Yahya mengatakan bahwa semua amalan akan ditolak kalau tidak memakai ilmu.

Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Ramadhan Sebelum Terlambat

Hukum sedekah/Infak tapi masih punya hutang dalam situasi ini

1. Jika situasinya hutang sudah jatuh tempo harus dibayar, tetapi anda malah bersedekah maka hukumnya menjadi haram. Karena bayar hutang itu wajib sementara sedekah atau infak adalah sunnah. 

2. Tapi jika hutangnya masih belum jatuh tempo, dan masih ada waktu cukup untuk menyiapkan pembayarannya maka diperbolehkan sedekah walau masih mempunyai hutang.

3. Yang selanjutnya, bisa melakukan sedekah pada saat punya hutang yang sudah jatuh tempo dengan syarat meminta izin kepada yang memberi hutang bahwa uangnya akan disedekahkan dulu.

Jika si pemberi hutang mengizinkan maka silahkan bersedekah, namun jika tidak mengizinkan maka tundalah sedekah nya, bayarkan hutangnya dulu. begitu buya yahya menjelaskan dalam ceramahnya.

Baca Juga: Dosa Jariyah Wanita Yang Tetap Mengalir Sampai Mati

Ada hadist yang menjelaskan tentang sedekah dan hutang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,

“Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam keadaan tercukupi, mulailah dari orang-orang yang wajib kamu nafkahi (HR Bukhari).

Dijelaskan Imam Bukhari secara khusus tentang mana yang lebih diutamakan antara sedekah atau bayar hutang pada orang lain.

“Barangsiapa yang bersedekah sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan hutang, maka hutang lebih berhak untuk dibayar daripada bersedekah, memerdekakan budak dan hibah. DAn sedekah ini tertolak baginya.” (Imam Bukhari, Shahih al Bukhari hal. 112).

Namun jika bersedekah dengan sesuatu yang tidak mungkin dialokasikan untuk membayar hutang, maka dalam hal ini sedekah tetap dianjurkan.

Jadi sekali lagi hukum wajib tidak bisa dibandingkan dengan sunnah. Dahulukan dulu membayar hutang, namun tetap bisa bersedekah asal tidak mengurangi kewajiban membayar hutang.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler