Apakah Nadzar Boleh Dibatalkan atau Digugurkan? Simak Penjelasan Ustadz Agar Tidak Keliru

17 November 2022, 17:55 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang nadzar apakah boleh dibatalkan atau digugurkan, simak penjelasan ustadz agar tidak keliru /YouTube Adi Hidayat Official/

 

DESKJABAR - Apakah nadzar boleh dibatalkan atau digugurkan dan tidak mesti dilakukan atau bagaimana?

Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat agar tidak keliru mengenai apakah nadzar boleh dibatalkan atau digugurkan.

Banyak di antara kita yang nadzar akan melakukan sesuatu jika telah berhasil mencapai apa yang diinginkan.

Atau juga nadzar diucapkan ketika ingin memiliki anak misalnya karena tidak juga punya anak. Dan ketika punya anak nadzar sesuatu.

Baca Juga: Mengenang Kota Bandung tahun 1980 an (2), Patung raksasa ramaikan kehadiran kawasan Jeans di Cihampelas

Lalu apakah nadzar yang sudah telanjur diucapkan boleh dibatalkan atau digugurkan? Untuk mengetahui itu simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat ini.

Kata Ustadz Adi Hidayat nadzar adalah suatu kewajiban yang diletakkan kepada diri sendiri yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh syari'at dalam kewajibannya.

Jadi nadzar itu kewajiban yang harus dilakukan oleh diri sendiri untuk melakukan hal tertentu. Dan kewajiban itu pada awalnya tidak ada dalam syariat.

Tetapi meletakkan hukum tersebut menjadi kewajiban bagi dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu.

Baca Juga: Mengenang Kota Bandung tahun 1980 an (2), Patung raksasa ramaikan kehadiran kawasan Jeans di Cihampelas

Misalnya ketika naik jabatan atau mendapat anak laki laki yang diinginkan nadzar akan memberi hadiah 10 anak yatim.

Padahal dalam hukum syari'at memberi hadiah anak yatim hukumnya umum. Tetapi karena nadzar maka kewajiban tersebut menjadi mengikat pada dirinya sendiri.

Kata Ustadz Adi Hidayat bentuk nadzar atau kewajiban yang melekat pada diri itu ada dua. Yakni kewajiban yang dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Dan yang kedua, nadzar dalam bentuk pelanggan terhadap syariat atau bersifat maksiat kepada Allah SWT.

Baca Juga: Tempat Nongkrong di Bandung Critoe Coffee Yang Cozy, Hits Wajib dikunjungi, Hadirkan Nuansa Instagramable  

Kata Ustadz Adi Hidayat, kalau nadzar yang bersifat pelanggan terhadap syariat dan bermaksiat kepada Allah SWT, maka nadzar seperti ini boleh dibatalkan atau digugurkan.

"Kalau nadzar dalam konteks bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maka jangan lakukan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Tetapi kalau nadzar dalam konteks ketaatan kepada Allah SWT maka apa yang sudah diucapkan atau dikomitmenkan maka harus dilakukan.

Jadi nadzar yang sifatnya kebaikan dan dalam bentuk ketaatan kepada Allah SWT, maka hukumnya wajib untuk menepati nadzar.

Baca Juga: DUA MAYAT di Batas Kota Bandung Korban Begal, Ini Kronologi saat Korban Terbunuh, Ditusuk dan Terlindas Mobil

Kata Ustadz Adi Hidayat ketika sudah nadzar, maka sepanjang hidup harus berusaha untuk mewujudkan nadzar tersebut.

Dan ketika sudah ada kemampuan kata Ustadz Adi Hidayat jangan sampai ditunda tunda, karena itu bagian dari nikmat yang Allah SWT berikan.

"Jadi kalau mampu untuk memenuhi nadzar jangan ditunda tunda, karena itu adalah kasih sayang Allah SWT," kata Ustadz Adi Hidayat.

Lalu bagaimana jika belum mampu melakukan atau memenuhi nadzar kemudian meninggal dunia. Tetapi sudah berusaha namun belum juga terpenuhi.

Kata Ustadz Adi Hidayat jika ada unsur tertentu tidak bisa memenuhi nadzar, tetapi sudah berusaha maka itu tidak berdosa.

"Yang penting sudah berusaha untuk menepati atau melakukan itu semua," kata Ustadz Adi Hidayat.

Kata Ustadz Adi Hidayat nadzar tidak bisa digugurkan atau dibatalkan, hanya mampu atau tidak untuk melakukan atau memenuhi nadzar tersebut.

Menurut Ustadz Adi Hidayat nadzar itu gugur atau batal dengan sendirinya jika nadzar yang diucapkan bentuknya bermaksiat kepada Allah SWT.

Atau nadzar hal hal yang mustahil untuk dilakukan termasuk mencelakai diri sendiri, maka batal atau gugur tidak perlu dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam YouTube Adi Hidayat Official dengan judul "Apakah Nadzar Boleh Dibatalkan - Ustadz Adi Hidayat" tayang pada 15 November 2022.

Jadi nadzar melakukan sesuatu yang bisa meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT, maka sifatnya wajib dipenuhi tidak boleh dibatalkan.

Namun jika nadzar melakukan sesuatu yang sifatnya melanggar syarat dan maksiat kepada Allah SWT, maka boleh dibatalkan atau digugurkan, tidak perlu dipenuhi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Youtube Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler