Ingat, Besok Daftar MyPertamina Diberlakukan, Ini Cara Daftar Tanpa Aplikasi

30 Juni 2022, 18:02 WIB
Ingat, daftar di aplikasi MyPertamina untuk membeli pertalite dan solar, dimulai Jumat 1 Juli 2022 besok /pertamina.com/

DESKJABAR - Ingat, daftar di aplikasi MyPertamina untuk membeli pertalite dan solar, dimulai Jumat 1 Juli 2022 besok. Di Jawa Barat, ketentuan itu diberlakukan di empat daerah yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Sukabumi dan Kota Bandung.

Sementara daftar di MyPertamina untuk di luar Jawa Barat diberlakukan tujuh daerah yaitu Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Manado dan Kota Yogyakarta. Total 11 daerah.

Tapi ternyata, membeli pertalite atau solar, tak hanya bisa daftar di Aplikasi MyPertamina, melainkan juga bisa dilakukan di link website MyPertamina: https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Sama seperti di aplikasi, daftar di link website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/ ini bisa dilakukan 1 Juli 2022 besok.

Begini cara daftar di link MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dikutip dari website MyPertamina.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite, Solar, Berlaku Bagi 11 Daerah Ini, Mulai 1 Juli 2022

Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, STNK, foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, download kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Baca Juga: Masyarakat Miskin Pengguna LPG 3 Kg pun Harus Daftar ke Aplikasi MyPertamina, Alasannya? Ini Kata Pertamina

Untuk warga Tasikmalaya, Ciamis, Sukabumi dan Bandung, atau siapa pun yang sering bepergian ke empat daerah ini, ingat besok harus mulai daftar.

Aturan ini, menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, digelindingkan karena Pertamina melihat pembeli BBM bersubsidi ini masih terlalu luas.

Hal ini terjadi karena masih banyak konsumen yang tidak berhak masih menggunakan pertalite dan solar.

Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Alamat Dibilang Salah? Mau Tahu Jawabannya Simak di Sini!

Padahal penyaluran BBM bersubsidi ada aturannya aturannya baik kuota maupun penggunanya.

Penyaluran pertalite dan solar yang merupakan BBM bersubsidi, diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Sebagai badan usaha, lanjutnya, Pertamina harus patuh terhadap aturan tersebut.

"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata Alfian.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mypertamina.id

Tags

Terkini

Terpopuler