BEM UI Ultimatum Jokowi dan DPR, Ancam Bikin Demo: Demonstrasi dalam Pandangan Islam

21 Juni 2022, 18:21 WIB
Demonstrasi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah muzhaharah dan masirah. / Freepik/

DESKJABAR - Demonstrasi merupakan kegiatan unjuk rasa yang sering dilakukan oleh kalangan masyarakat dan Mahasiswa khususnya.

Dalam KBBI, demonstrasi didefinisikan sebagai gerakan atau

tindakan bersama-sama untuk menyuarakan protes mengenai suatu masalah.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Piala Presiden Hari Ini, Carlos Fortes Pastikan PSIS Semarang Bungkam Persis Solo

Beredar berita Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas

Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa pada 21 Juni 2022.

BEM UI mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 22 JUNI 2022, Ada AK47 Flaming Dragon dan MP40 Crazy Bunny di Free Fire, Pilih Mana ?

Dengan demikian, demonstrasi bisa disebut sebagai langkah untuk merespon perilaku atau kebijakan pemimpin yang telah keluar dari aturan.

Bagi seorang muslim harus mempertimbangkan, apakah demonstrasi sudah sesuai dengan dasar-dasar ajaran islam?

Karena islam mengajarkan pemeluknya agar mentaati pemimpin yang benar-benar mengemban amanat.

Namun disisi lain disarankan juga untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada pemimpin yang lalai terhadap amanah yang diembannya.

Baca Juga: KASUS SUBANG Apakah Framing atau Jebakan?, Yosef: 4 Saksi Terperiksa, KENAPA ?

Lantas, bagaimana hukum demonstrasi menurut islam?

Dalam ‘Journal of Islamic and Law Studies’ Nur Zaqia dkk menerangkan, demonstrasi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah muzhaharah dan masirah.

Nur Zaqia menerangkan, muzhaharah adalah aksi sekumpulan masyarakat di tempat-tempat umum untuk menuntut perkara-perkara tertentu yang menjadi tugas negara atau para penanggung jawabnya.

Menurut Nur Zaqia Mushaharah adalah demonstrasi yang diwarnai perusakan dan anarkisme.

“Agar tujuan revolusi mereka berhasil, maka aksi muzhaharah tersebut biasanya diwarnai perusakan dan anarkisme,”tulis Nur Zaqia dalam Journal of Islamic and Law Studies.

Baca Juga: Wisata Jakarta, Anies Baswedan Sebut Jakarta Hajatan bukan HUT Jakarta

Sedangkan masîrah adalah demonstrasi yang tidak diwarnai perusakan dan anarkisme.

“Masirah adalah istilah untuk aksi demonstrasi yang tidak disertai dengan perusakan, atau bisa disebut juga sebagai long-march,”catat Nur Zaqia dkk. dalam Konsep Muzhaharah Terhadap Pemimpin dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hadits Nabi SAW.

Selanjutnya, menurut Nur Zaqia dkk bisa dilaksanakan tergantung situasi.

“Kedua cara, yaitu muzhaharah dan masirah bisa sama- sama dipakai tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi,”tulisnya.

Baca Juga: Korps Bhayangkara Melakukan Rotasi, Beberapa Kapolda dan Kapolres Berganti Posisi, Cek Siapa Saja Mereka

Namun yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai aksi-aksi tersebut menjadi alat kepentingan elit politik, sehingga kebenaran yang ingin disampaikan menjadi malapetaka bagi rakyat dan kehidupan sosial.

Akhirnya Nur Zaqia dkk menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar wajib dilakukan terhadap pemimpin yang tidak pro-rakyat.

Adapun cara untuk amar ma’ruf nahi munkar bisa dengan cara demonstrasi yang damai.

“Cara maupun metode yang digunakan dalam amar ma’ruf nahi munkar yang tepat adalah dengan demonstrasi damai sebagaimana yang dikehendaki oleh Al-Qur’an dan hadits,”tulis Nur Zaqia menegaskan.

Dikutip DeskJabar.com dari ‘Journal of Islamic and Law Studies’ Volume 2, Nomor 1, Juni 2018.***

Sumber : Journal of Islamic and Law Studies Nur Zaqia dkk, Volume 2, Nomor 1, Juni 2018

 

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler