DESKJABAR - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke 13 PNS tahun 2022 tersebut.
Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
Lalu, sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
Sementara itu, besaran gaji ke 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran tersebut meliputi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Selain itu, besaran gaji ke 13 juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kerja.
Walaupun tidak disebutkan secara jelas kapan tanggal pencairannya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan gambaran bahwa pencairan gaji ke 13 tahun 2022 biasanya akan mengikuti tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa jadwal libur sekolah semester genap 2022 akan dimulai 27 Juni s/d 9 Juli 2022.
Baca Juga: Rekaman Percakapan Oknum Banpol Bocor, Simak, Benarkah Ia Menyuruh Danu Membersihkan Bak?
Adapun kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022 secara umum diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan.
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, di antaranya:
PNS Golongan I
Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Golongan II
Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS Golongan III
Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.***