Tata Cara dan Syarat Shalat Ghaib Menurut Imam Syafi’I, Umat Islam Sebaiknya Tahu

7 Juni 2022, 10:57 WIB
Buya Yahya menjelaskan tata cara shalat ghaib menurut Imam Syafi’i /Tangkap layar Al Bahjah TV

DESKJABAR – Shalat ghaib adalah salah satu shalat sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun sayang, shalat ini tidak begitu popular dibandingkan dengan shalat dhuha dan shalat tahajud. 

Pada sebuah kesempatan, Buya Yahya menjelaskan tata cara shalat ghaib menurut Imam Syafi’i. Ia menjelaskannya dalam sebuah video tayangan di kanal youtube Al-Bahjah TV. 

Dalam video tersebut, Buya Yahya ditanya tentang shalat ghaib. 

“Buya, sebetulnya apa hukum bagi seseorang yang menjalankan shalat ghaib?”

Pertanyaan yang disampaikan melalui moderator pengajian tersebut langsung ditanggapi Buya Yahya dengan jelas. 

Baca Juga: BACAAN Niat dan TATA Cara Shalat Gerhana Bulan Sebagian Jumat 19 November 2021

“Shalat ghaib itu melakukan shalat jenazah tapi mayatnya tidak di depan mata.” Jawabnya. 

Maka shalat ghaib itu, kata Buya Yahya, jika mayatnya jauh. Lalu ia juga menjelaskan bahwa di Indonesia, mazhab islam yang paling popular adalah Mazhab Syafi’i. Karena itu, praktek dan tata cara melakukan shalat ghaib, menuruti aturan Imam Syafi’i. 

Buya Yahya juga menceritakan kisah Nabi Muhammad yang melakukan shalat ghaib. 

“Suatu ketika Nabi Muhammad mendengar Raja Najasi meninggal, maka Nabi Muhammad langsung mengumpulkan para Sahabat.” Ucap Buya.

Buya menjelaskan bahwa Najasi itu berada di Habasyah yang berjarak jauh, sementara Nabi Muhammad di Madinah melakukan shalat jenazah. 

Kemudian Buya Yahya lanjut menjelaskan tata cara shalat ghaib menurut Imam Syafi’I, sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Amalan Penghapus Dosa Zina: Amalkan! Lakukan Banyak Amalan Selain Shalat

 

  • Mayat sudah dimandikan

 

Menurut Imam Syafi’I mayat yang belum dimandikan jenazahnya, tidak boleh disholati. 

 

  • Batas waktu melakukan shalat ghaib

 

Buya Yahya menjelaskan bahwa maksud dari batas waktu pelaksanaan shalat ghaib adalah tidak melebih umur orang yang melakukan shalatnya. 

“Misalnya, jika Presiden Soekarno meninggal tahun 1979, lalu ada orang yang lahir juga tahun 1979, maka tidak diperkenankan menjalakan shalat ghaib.”

Menurut Buya Yahya, umumnya shalat ghaib dilakukan 1 hari setelah kabar meninggalnya seseorang. 

 

  • Mayatnya diluar jangkauan atau balad

 

Syarat ini ada disebabkan oleh jarak dan waktu tempuh yang ada. Seseorang yang tidak mampu berangkat melayat jenazah disebabkan oleh waktu, harta, dan kondisi lainnya, boleh melakukan shalat ghaib. 

Bahkan menurut Buya Yahya, istilah balad mengacu pada satu daerah yang memiliki 1 polisi, 1 pasar, dan 1 hakim. Jika dianalogikan bahwa balad itu adalah sebuah kecamatan. 

“Sehingga, jika ada kabar meninggal di luar balad kita, maka diperkenankan untuk melakukan shalat ghaib.” Sambungnya. 

Demikian, 3 syarat dan tatacara yang shalat ghaib yang diajarkan oleh Imam Syafi’I menurut Buya Yahya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler