Melalui PMK Nomor 65/PMK.03/2022 Kemenkeu Sederhanakan PPN Kendaraan Bermotor Bekas

13 April 2022, 15:17 WIB
Perubahan tarif PPN kendaraan bekas /kemenkeu.go.id/

 

DESKJABAR - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Meski demikian, PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru.

Pengaturan dalam PMK ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu juga sebagai penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan motor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Baca Juga: DOSA GHIBAH ketika Berpuasa Ramadhan, Pahala Sirna, Lapar dan Dahaga Mendera

Dikutip DeskJabar.com dari kemenkeu.go.id yang diunggah pada 12 April 2022.

“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam rilisnya, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Doa Mustajab Diwaktu Berbuka Puasa, Sejatinya Jika Akhirat Dikejar Maka Dunia Akan Mengikuti

Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Sementara apabila kegiatan jual beli dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu memungut PPN.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” tutur Neilmadrin.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler