SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Hari Ini dan Besok, 11-12 April 2022, Persyaratan dan Biaya

11 April 2022, 04:20 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Hari ini, Senin, 11 April 2022, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan warga, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menetapkan jadwal SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu di dua lokasi berbeda setiap hari.

Setibanya di lokasi SIM Keliling Bandung, pastikan untuk mendaftar dan selalu patuhi protokol kesehatan. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: SECUIL INFO Kasus Subang, Saksi Ini Lagi Ngasah Parang Saat Didatangi Yosep, Termasuk yang Awal Datang ke TKP

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Senin ini dan Selasa besok, yaitu 11-12 April 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Senin, 11 April 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Selasa, 12 April 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Sahur Saat Adzan Jelang Subuh Boleh Diteruskan, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Agar Tak Salah Paham

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Permanen 10 April 2022, Ada Gun Skin Terbaru M82B Vampire Malevolence, Berikut Statistiknya

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler