Bolehkah Ibu Hamil Puasa? KUPAS TUNTAS‼️ Hukum Puasa Bagi IBU HAMIL - Ustadz Adi Hidayat LC MA

5 April 2022, 14:17 WIB
Tangkapan layar Ustadz Adi Hidayat ceramah tentang Bolehkah Ibu Hamil Puasa? /YouTube Audio Dakwah/

DESKJABAR – Pada hukum fiqih ada 2 penerapan yang berbeda yaitu ada yang hakiki dan ada yang maknawi.

Bagi orang-orang yang sakit itu namanya hakiki adalah sakit beneran, dan ada yang namanya maknawi.

Yaitu dirinya kelihatan sehat, tapi yang nampak seperti orang sakit itu maknawi. Yang maknawi adalah orang yang kelihatannya sehat tapi ia dalam keadaan sakit.

"Maknawi ini dirinya kelihatan sehat tapi tapi kondisi seperti orang sakit, contohnya adalah ibu hamil atau menyusui," kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Kekinian, Inilah Resep Boba Brown Sugar yang Kenyal dan Gurih, Cocok Sebagai Takjil Buka Puasa Ramadhan

Kendati ada ibu hamil yang berpuasa, tetapi kelihatannya lemah, maka dia boleh tidak puasa. Silakan buka, nanti Wajib Qadha.

Kalau dia khawatir pada dirinya saja dan atau sekaligus khawatir kepada bayinya, ia boleh tidak berpuasa, solusinya selesai ramadhan qadha.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, kalau ada ibu hamil boleh tidak berpuasa.

Namun ada pendapat pertama, dia Wajib Qadha saja setelah ramadhan.

Pendapat kedua: ia wajib qadha sekaligus fidyah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Cirebon, Selasa 3 Ramadhan 1443 H/5 April 2022 Berikut Doa Buka Puasa

Dan yang ketiga mengatakan boleh fidyah saja.

Silahkan ambil satu saja yang paling mampu dilakukan.

Hal itu terungkap di kanal YouTube Audio Dakwah berjudul, "KUPAS TUNTAS‼️ Hukum Puasa Bagi IBU HAMIL - Ustadz Adi Hidayat LC MA", yang tayang pada 7 Mei 2019.

Seperti dilansir deskjabar.com, hukum puasa Ramadhan bagi umat muslim adalah wajib, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 berikut ini.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,".

Akan tetapi, ada dua sebab sesuai kaidah hukum fiqih, yang bisa membuat seseorang dibolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan tetapi harus menggantinya di luar Ramadhan, yaitu sebab hakiki dan ma'nawi.

Ustadz adi Hidayat menjelaskan, sebab hakiki yang tidak mewajibkan seseorang berpuasa di bulan Ramadhan, yaitu karena sakit parah yang mengharuskan seseorang teratur minum obat dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA DAN SHOLAT HARI INI, Wilayah KOTA CIMAHI 5 April 2022, Doa Buka Puasa dan Sahur

"Sehingga yang memiliki kondisi seperti demikian dibolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Kemudian ada sebab ma'nawi, yaitu orang yang terlihat sehat tapi punya kondisi seperti orang sakit, maka itu disebut sebab ma'nawi, jelas Ustadz Adi Hidayat.

Seperti dilansir deskjabar.com, "Contohnya seperti apa? Yaitu ibu yang sedang hamil atau menyusui," ucap Ustadz Adi Hidayat.

"Ibu hamil memerlukan kalori setidaknya 2.200-2.300 kalori, dan menyusui 2.200-2.600 kalori dan harus masuk,masuk dan masuk (makan)," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Karena hal tersebut, mungkin ada saja ibu-ibu yang kuat berpuasa, tapi tak sedikit seorang ibu yang tidak bisa berpuasa dikarenakan kekhawatirannya.

Pertama, khawatir dengan kondisi dirinya sendiri, dan yang kedua khawatir akan kondisi bayinya, jelas Ustadz Adi Hidayat.

"Kalau orang yang sedang hamil khawatir dengan asupan untuk dirinya kurang,alih-alih ia puasa ibadah, keadaanya cuma malas, tidur, lemes, liat jam lagi, yang dilakukan seperti itu, maka yang seperti ini. Silahkan buka," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Oleh karena itu, hukum berpuasa bagi ibu yang hamil dan menyusui, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukumnya tebagi dua.

Pertama, kalau dia khawatir pada dirinya ketika berpuasa tidak kuat dan menjadi lemas, atau khawatir pada dirinya dan sekaligus pada bayinya, maka para ulama sepakat dan tidak ada perseilihan untuk solusi atas kondisi tersebut.

"Apa solusinya? Buka! Dan ganti diluar Ramadhan," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Kedua, ketika seorang ibu khawatir pada bayinya saja, khususnya bagi ibu yang menyusui, maka sesuai pendapat para ulama hukumnya terbagi tiga, jelas Ustadz Adi Hidayat.

Pendapat pertama boleh buka dan wajib qadha saja, pendapat kedua wajib qodho serta fidyah, dan pendapat ketiga boleh memilih salah satu diantara qadha atau fidyah.

Pendapat yang mengharuskan qadha sekaligus fidyah merupakan pendapat ulama safi'iyah.

"Berdasarkan keterangan Syafi'iyah, kenapa harus qodho? Karena ia sebetulnya mampu untuk berpuasa tapi ia tidak berpuasa, maka wajib qadha," jelas Ustadz Adi Hidayat.

"Lalu kenapa ia juga harus fidyah? Sebab ketidakmampuannya karena bayi yang sedang disusui, Jadi bukan karena dirinya sehingga ada ilat lain yang menjadi faktor yang menyebabkan ia tidak berpuasa," jelas Ustadz Adi Hidayat melanjutkan.

"Jadi karena ia tidak puasa, ia qodho, dan karena faktor lain ia fidyah, itu pendapat As-syafi'i," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Lalu, diantara ketiga pendapat tersebut mana yang paling kuat?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa yang paling kuat itu ada yang berpendapat bahwa tidak mungkin dua kifarat dipertemukan.

"Karena qadha dan fidyah itu adalah pilihan, ini penjelasan dari imam Hanifah," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Artinya, kalau anda tidak mampu untuk qadha maka fidyah, akan tetapi hal yang paling diutamakan di antara keduanya adalah qadha.

"Sebab ada dalam ayat Al Qur'an 'wa antashumu khoiru lakum, jadi puasa lebih bagus, kalau mampu puasa dahulukan puasanya daripada fidyahnya," jelas Ustadz Adi Hidayat.

"Tapi kalau anda ingin kehati-hatian, qadha ditambah fidyah, silahkan, karena ini merupakan ijtihad dari para ulama," ucap Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya.

Sebab, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa qadha dan fidyah dilakukan sekaligus karena menggabungkan dua ayat tadi.

Yaitu ayat tentang safar, dimana orang yang safar sebetulnya ia sanggup puasa akan tetapi karena ia safar sehingga ia tak sanggup puasa, maka ia menggantinya dengan qadha.

Selanjutnya ayat yang tidak sanggup puasa karena faktor lain, maka ia fidyah. Seorang ibu menyusui mempunyai dua faktor tersebut.

Dimana ia sebetulnya sanggup puasa tapi tak berpuasa sehingga harus menggantinya dengan qodho , dan sebab ia tak berpuasa karena faktor lain yaitu khawatir kepada anak yang disusuinya, maka wajib fidyah, itu pendapat ulama syafi'iyah jelas Ustadz Adi Hidayat.

Dengan demikian, Ustadz Adi Hidayat mengingatkan untuk ibu yang menyusui jika ingin memilih salah satunya maka utamakan puasa terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika ingin melakukan kedua-duanya pun maka tidak dilarang karena itu bagian dari ijtihad para ulama.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Audio Dakwah

Tags

Terkini

Terpopuler