Bagaimana Hukumnya Mandi Keramas Saat Sedang Berpuasa? Begini Pendapat dr Zakir Naik

2 April 2022, 21:21 WIB
Dr Zakir Naik tanggapi masalah mandi keramas saat berpuasa. /YouTube The Easy Way/

 

DESKJABAR - Menjalani puasa pertama bagi yang sudah terbiasa tentunya bukan masalah, tapi bagi yang tidak terbiasa mungkin terasa berat.

Salah satu cobaan dalam puasa adalah cuaca panas yang membuat tubuh berkeringat, hingga timbul rasa haus.

Saat dalam kondisi seperti itu tak sedikit orang yang berpikir untuk mandi keramas, agar tubuh kembali segar.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan 2022 yang Benar, Baca Romadhona atau Romadhoni? Buya Yahya Kasih Solusi

Namun, apakah boleh saat di tengah-tengah puasa kita melakukan mandi keramas, baik itu karena kepanasan, atau karena junub.

Terkait masalah itu, dr Zakir Naik memberikan pandangannya, seperti dikutip DeskJabar dari kanal YouTube The Easy Way, pada video yang diunggah 13 Juni 2016, berjudul "Apakah boleh Mandi dan Berendam di Air saat Puasa?"

Menurut dr Zakir Naik, jika melakukan mandi keramas boleh dilakukan saat di tengah-tengah puasa.

Bahkan sekalipun alasannya karena junub, atau untuk membersihkan badan dari gerah akibat lengket, dan bisa juga karena merasa haus atau kepanasan.

"Apapun alasan mandi itu dilakukan, selama orang tersebut tidak menelan air, puasanya tidak akan batal karenananya," kata dr Zakir Naik.

Dr Zakir Naik mengatakan bahwa ada sejumlah hadist sahih yang menjelaskan bahwa mandi saat sedang berpuasa hukumnya mubah.

Baca Juga: RAMADHAN 2022 Tiba, Lakukan 3 Amalan Utama Ini, Ustadz Adi Hidayat: Jadi Kurikulum Ramadhan Nabi Muhammad SAW

Dalam hadist Al Bukhari, Aisyah radhiallahu anha berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) terbangun dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya.

"Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mandi dan tetap berpuasa," kata dr Zakir Naik.

"Artinya mandi diwajibkan untuk kamu karena telah berhubungan dengan istri, maka wajib mandi," sambungnya.

Pada hadist Abu Dawud, Abu Bakar radhiyallahu anha berkata, ia mendengar seorang laki-laki berkata, ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasalan pergi ke Al Arj, saat itu beliau sedang berpuasa.

Ia menuangkan air ke kepalanya karena ia merasa haus akibat panas yang menyengat.

"Jadi saat kamu merasa haus, atau merasa panas, kamu boleh menuangkan air ke kepalamu atau mandi saat sedang berpuasa," kata dr Zakir Naik.

Selanjutnya dalam hadist Al Bukhari, Ibnu Umar radhiyallahu anha, pernah merendam pakaiannya dalam air lalu ia mengenakannya.

Baca Juga: Doa Awal Ramadhan Ini Sering Terlupakan, Padahal Penting dalam Menentukan Kualitas Puasa Kita, Kata Ustadz Adi

Pada hadist Al Bukhari lainnya, disebutkan bahwa Anas radhiyallahu anha berkata, ia mempunyai bak berisi air yang biasa ia gunakan untuk duduk berendam saat ia berpuasa.

"Jadi semua hadist ini menerangkan, bahwa melakukan mandi junub, menyiram kepala dengan air, mungkin karena untuk keperluan agama, atau karena lainnya, diperbolehkan asalkan tidak menelan airnya," pungkasnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube The Easy Way

Tags

Terkini

Terpopuler