Hukum Tertelan Air Wudhu Secara Tidak Sengaja Saat Puasa Ramadhan, Batalkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

18 Maret 2022, 20:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum jika air wudhu tertelan secara tidak sengaja saat puasa /YouTube Al-Bahjah TV

 

DESKJABAR - Salah satu ibadah yang Allah wajibkan adalah puasa di bulan Ramadhan.

Sedangkan arti puasa yaitu menahan dari makan, minum atau perkara yang dapat membatalkan puasa.

Namun, pertanyaan kerap kali muncul di kalangan masyarakat yaitu jika tertelan air wudhu secara tidak sengaja dapat apakah dapat membatalkan puasa.

Terkait pertanyaan yang sering kali muncul ini kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya.

Baca Juga: VIRAL, Raffi Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Saraf Kejepit, Ini Penyebab dan Cara Mencegah Saraf Kejepit

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Air Tertelan Saat Wudhu, Batalkah Puasanya? - Hikmah Buya Yahya' diunggah pada 18 Mei 2018.

Sebelumnya Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait berkumur dalam wudhu hukumnya sunah.

"Kumur dalam wudhu adalah hukumnya sunah," ucap Buya Yahya.

Sementara itu, apabila air wudhu itu tertelan tidak akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Lima Tips TikTok, Jam FYP yang Tepat Untuk Hari Ini, Naikan Followers TikTok Anda

Namun jika sengaja air wudhu sengaja ditelan maka batallah puasa itu.

Kata Buya Yahya karena berkumur dalam wudhu hukumnya sunah, maka janganlah ragu untuk berkumur.

Menurut Buya Yahya ketika berkumur gosok-gosok air wudhu di dalam mulut kemudian buanglah air tersebut.

Setelah membuang air wudhu itu secara 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan oleh Allah juga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem FF 19 Maret 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu Dapatkan MP40 Crazy Bunny

Terkait kumuran air wudhu ini tidak perlu was-was, apalagi sampai meludah berkali-kali sehingga membuat orang merasa tidak nyaman.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan terkait menyikat gigi ketika puasa.

Namun kata Buya Yahya segala bentuk yang ada rasanya ketika dimasukkan ke dalam mulut hukumnya menjadi makruh.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Inilah Ancaman Dosa Menimbun Barang Dalam Islam, Simak Ustadz Khalid Basalamah

Buya Yahya menyarankan agar tidak menyikat gigi di siang hari ketika puasa di bulan Ramadhan.

Bahkan lebih baik persiapkan menyikat gigi sebelum Subuh, sehingga ketika puasa pada siang hari tidak perlu lagi menyikat gigi.

Tapi kata Buya Yahya, apabila dalam keadaan darurat maka menyikat gigi diperbolehkan namun tetap harus lebih berhati-hati dan pastikan tidak akan tertelan.

Setelah sikat gigi yang bersih berkumur dengan air, dan buang kumurannya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler