Punya Hutang Puasa? Apakah Harus Segera Dibayar Sebelum Datang Bulan Suci Ramadhan? Amin Muchtar menjelaskan

9 Maret 2022, 18:57 WIB
Ustadz Amin Muchtar menjelaskan tentang hutang puasa dibayarkan di hari-hari yang lain selain Ramadhan. /Tangkapan layar YouTube Sigabah Channel/

DESKJABAR – Bulan suci Ramadhan yang kita nanti-nanti akan segera mengetuk hati kita beberapa hari lagi.

Segenap kaum muslimin sudah tidak sabar menyambut datangnya bulan suci yang dinanti-nanti, bulan suci Ramadhan.

Di bulan suci Ramadhan Allah SWT akan mencurahkan segenap kasih sayangnya kepada hamba-hambanya.

Baca Juga: Crazy Rich dan Sultan, Simak Pesan Ustadz Adi Hidayat Agar 'Dunia Dapat, Akhirat Juga Bisa Diraih'

Baca Juga: Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Lupa Jumlahnya, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Di bulan suci Ramadhan, seluruh umat muslimin mempunyai kesempatan untuk diampuni dari dosa-dosanya yang telah lalu.

Namun, apakah kita masih punya hutang puasa yang belum dibayarkan? Jika belum, kita bisa mulai membayarnya di bulan Sya’ban ini sambil persiapan melatih menahan lapar, haus dan berhubungan suami istri di siang hari.

Timbul satu pertanyaan, apakah hutang puasa harus sudah dibayar sebelum datang bulan suci Ramadhan?

Dilansir DeskJabar.com dari channel YouTube Sigabah Channel yang tayang pada 17 Februari 2022 dengan judul ‘Haruskah Melunasi Hutang Shaum Sebelum Masuk Ramadhan? | Ustadz Amin Muchtar’.

Seorang jamaah bertanya kepada ustadz Amin terkait hutang puasa yang belum terbayarkan

“Dalil qodo shaum fii ayyamin ukhar itu apakah ada batasan waktu atau tidak? Ada yang berpandangan jika sebelum memasuki bulan Ramadhan kita harus melunasi dulu hutang shaum sebelumnya,” tanya seorang jamaah.

Baca Juga: Hutang Lunas, Galau Hilang, Malas Hengkang, Amalkan Doa Pendek Ini, Ustadz Adi Hidayat Menyarankan

Menjawab pertanyaan tersebut, ustadz Amin membacakan salah satu ayat dalam Al-Qur’an:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqarah: 184]

Ustadz Amin muchtar menjelaskan, dari ungkapan kalimat ‘fa’iddatu min ayyamin ukhar’, maka waktu qodo puasa waktunya luas dan tidak terbatas waktunya.

Ustadz Amin memberikan perumpamaan, jika sekiranya seseorang mempunyai hutang puasa dan tidak bisa melunasinya sebelum berjumpa dengan puasa Ramadhan berikutnya, tidak lantas boleh diganti dengan fidyah atau cara lain.

Baca Juga: Konflik PERANG RUSIA VS UKRAINA: Sejumlah Atlet Ukraina Menyapu Bersih Medali di Paralimpiade Beijing 2022

Seseorang yang mempunyai hutang karena sakit atau dalam perjalanan seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah mesti membayarnya dengan cara qodo yang dilakukan di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

“Kata istilah qodo tidak mengenal istilah tutup buku,” kata ustadz Amin Muchtar.

“Selama masih hidup, berarti ‘ayyamin ukhar’ itu masih berlaku,” lanjutnya.

Menurut Amin Muchtar, jumhur ulama merujuk kepada firman Allah yang tadi serta dengan memperhatikan beberapa dalil, ungkapan ‘fa’iddatu min ayyamin ukhar’ menunjukkan wajib qodo tanpa ditentukan waktunya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sigabah Channel

Tags

Terkini

Terpopuler