Ceramah Buya Yahya, Hukum Membeli Mystery Box, Simak di Sini Penjelasannya

20 Januari 2022, 07:28 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membeli mystery box.  /YouTube/Al-Bahjah TV/

DESKJABAR - Mystery box adalah paket atau kotak yang dijual tanpa diketahui isinya secara pasti, hanya memberikan gambaran kemungkinan barang yang akan didapatkan.

Mystery box merupakan tren baru di marketplace, dengan membayar sejumlah uang kemudian pembeli akan mendapatkan barang yang tidak terduga.

Pembeli tidak dapat memilih karena barang yang ada di dalam mystery box di isi secara acak, bisa beruntung, bisa juga tidak.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PISCES HARI INI: Keuangan, Karir dan Kesehatan Baik, Tapi Asmara Harus Siap Mental

"Di dalam akad jual beli harus jelas barang yang akan dibeli agar sah," dikutip DeskJabar.com  dalam kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Mystery box, mungkin gambarannya dulu yang tidak mengerti, beli sesuatu yang kita tidak tahu apakah dapat sesuai yang kita inginkan yang kita bayar atau tidak," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya dalam hal ini tidak sesuai dengan syarat jual beli, maka tidak sah karena tidak ada kejelasan.

Jual beli seperti ini termasuk ke dalam bentuk perjudian, karena barang yang dibeli belum tentu sesuai dengang yang diharapkan.

Dalam Al-Quran, Allah berfirman:

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia(rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu," (QS. Al-Baqoroh: 198).

Dalam hadist juga disebutkan dari Hakim bin Hizam, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:

"Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah.

Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tetapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang," (Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari, No: 2110 dan Muslim, No: 1532)

Baca Juga: PERSIB TERKINI HARI INI, Febri Hariyadi dan Henhen Herdiana Jadi ‘Tumbal’ Kemenangan Persib

Agar hukumnya sah, berikut syarat jual beli dalam Islam yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli:

  1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha.
  2. Pihak penjual dan pembeli harus sudah dewasa.
  3. Adanya akad atau kesepakatan jual beli dari kedua belah pihak.
  4. Barang yang diperjual-belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
  5. Barang yang diperjual-belikan bukanlah barang yang terlarang.
  6. Harga dan Barang harus jelas.

Selain syarat, ada rukun jual beli dalam Islam sebagai berikut:

  1. Harus ada pihak yang bertransaksi.
  2. Ada barang yang dijual.
  3. Harga yang disepakati.
  4. Akad atau serah terima.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Dahsyatnya Saat Al Fatihah Diturunkan, Iblis Kesakitan Hingga Dibuat Terkapar

Mystery box tidak memenuhi baik syarat maupun rukun jual beli dalam Islam.

"Sudah dosa dibohongi, karna ada unsur perjudian, maka itu tidak diperkenankan," ucap Buya Yahya diakhir ceramahnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler