Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Inilah Ketentuan Upload KTP Saat Mendaftar

27 September 2021, 06:56 WIB
Inilah ketentuan upload KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 /indonesiabaik.id/

DESKJABAR – Program Kartu Prakerja gelombang 21 sudah ditutup pada Rabu pekan lalu. Tetapi jangan berkecil hati, gelombang 22 akan segera dibuka, jadi siapkan syarat-syarat dan ketentuan saat mendaftar, terutama KTP.

Dalam syarat menjadi peserta dan syarat mendaftar, KTP adalah bukti yang harus ada. Demikian pula saat peminat ingin mendaftar kartu Prakerja gelombang 22, perhatian ketentuan upload KTP.

Jangan anggap remah ketentuan upload KTP saat mendaftar kartu prakerja gelombang 22, karena jika diabaikan proses pendaftaran akan terhambat dan bahkan ada kemungkinan peminat gagal lolos mendapatkan kartu prakerja.

Baca Juga: DERETAN SG Ungu dan Wasteland Surfboard and Pink Heaven Weapon ada di Kode Redeem Free Fire Terbaru

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nah, pemerintah akan segera membuka program Kartu Prakerja gelombang 22 yang akan dibuka sekitar sebulan lagi. Ada baiknya bagi peminat untuk menyimak syarat dan cara pendaftaran yang bisa diakses melalui link prakerja.go.id/pendaftaran.

Jangan sampai terlewatkan bagi peminat yang ingin menjadi peserta Kartu Prakerja, dengan program ini merupakan pintu gerbang menuju usaha yang sukses. Jadi sekali lagi, bagi peminat harus terlebih dahulu tahu syarat dan cara pendaftaran melalui prakerja.go.id.

Termasuk peminat harus tahu ketentuan-ketentuan apa saja yang harus diperhatikan saat upload KTP saat mendaftar kartu prakerja gelombang 22.

Baca Juga: FREE Fire Max Garena Dirilis 28 September, Inilah Bocoran Senjata Baru dan Keren yang akan Hadir di FF Max

Ketentuan Upload KTP saat mendaftar

  • Kartu Prakerja mewajibkan calon peserta mengunggah foto KTP saat melakukan pendaftaran.
  • Namun, masih banyak dari peserta yang mengaku mengalami kesulitan ketika mengunggah foto KTP saat pendaftaran Kartu Prakerja.
  • Dilansir dari Instagram Prakerja, @prakerja.go.id, bagi peserta yang masih kesulitan mengunggah foto KTP saat mendaftar Kartu Prakerja,  dapat memperhatikan ketentuannya sebagai berikut:
  • KTP Elektronik harus asli, bukan hasil fotokopi
  • KTP Elektronik harus atas nama kamu, bukan orang lain
  • KTP Elektronik tidak buram
  • KTP Elektronik tidak rusak
  • Pada saat mengambil foto, pastikan cahayanya cukup terang
  • Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto
  • Pastikan foto KTP Elektronik yang diambil tidak terpotong.

Baca Juga: Mau M1887 SG UNGU? Ayo Masukan Kode Redeem FF 27 September 2021 TERBARU 1 Menit yang Lalu yang Belum Digunakan

  • Selain itu, pastikan juga mengunggah foto KTP Elektronik yang diambil langsung dari kamera ponsel.

Sekadar informasi, kartu Prakerja sudah memasuki tahap gelombang 22. Pada semester II tahun ini, Kartu Prakerja sudah dibuka dalam dua gelombang dengan 1,6 juta penerima.

Kuota yang disediakan pada semester ini adalah 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Syarat Peserta Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Baca Juga: Prakerja.go.id Link untuk Masuk dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: CARA DAFTAR Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Mudah Namun Perlu Ketelitian Jangan Sampai Salah

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

  • Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan masuk ke dashboard akun.
  • Namun, kamu hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Jika kamu mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun kamu melalui browser HP.
  • Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik
  • Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Mahasiswa Ayo Daftar Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Program UKT, Ini Syarat-Syaratnya

  • Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar
  • Pastikan kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP kamu.
  • Jika data yang kamu masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone.
  • Klik Kirim.

Semoga bermanfaat bagi peminat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 22, untuk memperhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran, termasuk dalam upload KTP saat mendaftar. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler