PTPN VIII Lakukan Penyelamatan Aset Negara dan Konservasi di Lahan Perkebunan Gunung Mas Puncak Kab. Bogor

9 Februari 2021, 21:20 WIB
Areal PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas di Megamendung, Bogor /Google Maps

DESKJABAR - Manajemen perusahana perkebunan negara, PT Perkebunan Nusantara VIII menegaskan akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

Perseroan juga memastikan bahwa di dalam perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan hak guna usaha (HGU) kawasan Perkebunan Gunung Mas. 

Langkah PTPN VIII tersebut sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. PTPN VIII juga meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin, segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah, Pangkostrad Mayjen Kemal Idris Pimpin Upacara HUT ke-19 Kavaleri

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, di Bandung, melalui keterangan tertulis diterima DeskJabar, Selasa, 9 Februari 2021,  menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 Ha, terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 56/HGU/BPN/2004- A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal Press Release 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Namun, lahan seluas sekitar 291 ha diokupasi pihak lain. “Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa ijin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Naning.

Naning mengatakan lokasi Perkebunan Gunung Mas sangat strategis, kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

Baca Juga: Cianjur Kembali ke Zona Oranye Covid-19, Ini Penyebabnya

Kondisi ini, menurutnya, dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan Sertipikat Hak Milik.

Untuk itulah, perlu dilakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Apalagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas. Sebab penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.

Baca Juga: PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan, Dahulunya Tempat Peristirahatan Para Pelaut Nazi Jerman

Inventasi asset ini dilakukan sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, dimana PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya, termasuk di Kawasan Gunung Mas untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.

Ia menjelaskan strategi pengembangnan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut “Strategi 3 Eco, ” Perkebun Gunung Mas PTPN VIII terdiri dari Eco Komoditas, Eco Wisata dan Eco Village.

Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah reboisasi melalui pengembangan Agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi/penghalang buatan.

Juga dilakukan relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar Area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Tasikmalaya, Jalan Penghubung Dua Kecamatan Terputus

Perkarakan semua okupan

Dengan banyaknya penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam. Untuk senantiasa melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, antara lain dengan melakukan proses sertifikasi, optimalisasi penggunaan lahan, dan penyelesaian aset-aset bermasalah baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif sesuai koridor hukum.

Disebutkan Naning, manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai. Caranya, dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan.

Baca Juga: Jalan Protokol di Cianjur akan Dibuat Car Free Night Setiap Pekan, Sekaligus promosi Produk UMKM

"Langkah ini dinilai dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak,” kata ujarnya.

Ia juga berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama turut menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII di Perkebunan Gunung Mas. Sebab,  karena tidak mempunyai alas hak, tidak berijin atau tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) setempat.

“Kami berharap dikemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal strategis yang menjadi daerah resapan air,” tuturnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler