Henry Subiakto Mengapresiasi Pandangan Mahfud MD Soal Polisi Menahan Ulama Karena Pidana

25 Desember 2020, 17:16 WIB
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara/

DESKJABAR- Kontroversi soal Habib Rizieq rupanya tidak ada hentinya. Setelah kedatangannya ke Indonesia dari Arab Saudi. Hiruk pikuk soal Habib Rizieq terus bergulir.

enjemputan oleh ribuan jemaah membuat terjadi kerumunan. Hal itu tentu saja menjadi perkara pidana hingga akhirnya berbuntut penahanan Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya.

Dan sekarang pasca Habib Rizieq mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya membuat adanya asumsi soal negara telah menahan ulama. Mereka menghubungkan dengan Abubakar Baasyir, Bahar Smith dan Nur Sugik, terakhir Habib Rizieq juga menjadi tahanan.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud : Per Siswa Rp 1 Juta, Jangan Salah Pilih Klik pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Wow Bisa Kaya Raya! Jade Plant (Giok), Tanaman Hias Pembawa Hoki

Terkait hal tersebut, beberapa saat lalu, Staf Kemenkominfo Henry Subiakto tiba-tiba mendadak membagikan sesuatu lewat cuitan dan gambar hang diunggahnya di media sosial Twitter.

"Ini pandangan Prof Dr. Mahfud MD Menko Polhukam," tulis Henry Subiakto di Twitter pribadinya seperti yang dikutip Portal Jember dari akun @henrysubiakto.

Mahfud MD dalam teks gambar tersebut menuturkan jika pada ungkapkan yang ditulis tanggal kemarin, 24 Desember 2020 bahwa di Indonesia tidak ada perbedaan Islam.

Baca Juga: Lembang Longsor : Tim SAR Gabungan Akhirnya Menemukan TIga Orang Korban Tertimbun Longsor

Baca Juga: Ketua RT Hilang dalam Longsor Jayagiri yang Paling Fatal

"Di Indonesia ini tak ada Islamofobia dan Kriminalisasi Ulama," tulis Mahfud MD. Demikian melansir dari Portal Jember dengan judul "Henry Subiakto Tiba-tiba Bagikan Pandangan Mahfud MD, Mulai dari Habib Rizieq hingga Bahar Smith."

Tambahnya, ia menerangkan beberapa pandangan beberapa ulama yang telah ditahan oleh Polda Metro Jaya mulai dari Bahar Smith, Abu Bakar Basyir, Habib Rizieq hingga Nur Sugik.

Berikut penjelasannya mengenai tertangkapnya ulama-ulama yang melanggar hukum negara tersebut.

"Abu bakar Ba'asyir dihukum karena secara sah terbukti terlibat terorisme oleh toko MA Bagir Mantan Tokoh Islam. Bahar Smith dihukum karena perbuatannya menganiaya. Rizieq Shihab dihukum karena perbuatannya melanggar pidana bukan karena berdakwah. Nur Sugik itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ungkapnya.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain : Kalau Haikal Hassan Diperiksa, Periksa Juga Sukmawati

Selain itu, ia menambahkan jika mereka melakukan dan melanggar kejahatan tentu juga harus diproses hukum sesuai undang-undang berlaku.

"Masak melakukan kejahatan tidak dihukum?" lanjut Mahfud MD dalam penjelasan gambar karikatur yang diunggah Henry Subiakto.

Pada psan terakhirnya, Mahfud MD mengatakan jika yang dihukum oleh Polri adalah karena melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Stasiun Jatibarang Sediakan Layanan Tes Cepat untuk Penumpang Kereta Api

Baca Juga: Libur Akhir Tahun : Politisi PKS Nilai Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru Amburadul

"Mereka yang dihukum itu melakukan tindak pidana bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?" pungkas pernyataan Mahfud MD yang dimuat dalam biogambar.

Habib Rizieq sendiri kini menyandang dua status tersangka meskipun tengah ditahan atas kasus Petamburan. Proses hukum di kasus Megamendung tetap berjalan karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang seharusnya ditaati di masa pandemi ini.***Nurul Hidayati/Portal Jember

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler