Presiden Joko Widodo Bubarkan Dewan Ketahanan Pangan

29 November 2020, 14:28 WIB
Presiden Joko Widodo /Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

DESKJABAR – Dewan Ketahanan Pangan menjadi salah satu lembaga negara non-kementerian, yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020.

Dalam Perpres No 112 Tahun 2020 itu, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian.

Kesepuluh lembaga negara non-kememnterian tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Minat Berwisata Tetap Tinggi Meski Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19

Perpres No 112 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Salah satu lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Ketahanan Pangan. Lembaga nonstruktural ini, bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Tugas Dewan Ketahanan Pangan terbut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Panggil Pihak Rumah Sakit UMMI Bogor, Ini Komentar Babe Haikal Hassan

Lembaga ini diketuai langsung Presiden RI, dengan anggotanya terdiri dari 16 kementerian ditambah Kepala BPS dan Kepala BPOM.

Dikutip dari Antara, Minggu, 29 November 2020, setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Diego Maradona Mendadak Jadi Nama Liga Utama Sepak Bola Argentina, Ini Alasannya

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Lobster dari Pulau Tinjil, Pembawa Keberuntungan Bagi Nelayan Lebak Selatan

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakit di Bogor, Polresta Bogor Tengah Mendalaminya

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler