Dua tempat untuk penukarkan e ticket yaitu di Kodim 0618, Jalan Bangka No. 2, Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. Kemudian yang kedua di Yon Zipur 9, Jalan A.H Nasution, Ujungberung, Kota Bandung.
5 Syarat Penukaran e ticket
Bagi bobotoh yang akan melakukan penukaran e ticket dengan gelang penanda, mereka harus memperhatikan lima syarat yaitu sebagai berikut :
1. Membawa e ticket yang memperlihatkan barcode secara jelas. Penting untuk diingat bahwa barcode ini harus dijaga kerahasiannya karena memuat data diri pemilik e-ticket.
2. Pembeli e ticket harus membawa KTP asli (fisik) ke lokasi penukaran.
3. Penukaran e ticket tidak dapat diwakilkan kepada pihak manapun.
4. Segera pakai gelang penanda pada pergelangan tangan kiri setelah menukarkan e ticket.
5. Tiket yang sudah berupa gelang penanda dibuat dari bahan yang tak mudah sobek dan anti air sehingga aman digunakan di berbagai kegiatan menjelang pertandingan.***