DESKJABAR – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah melakukan investigasi dan menggelar sidang atas tragedi kerusuhan suporter Arema di stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, menewakan 125 orang dan ratusan luka berat dan ringan.
Hasil investigasi yang dilakukan Komdis PSSI ditemukan bukti-bukti pelanggaran, Ketua Komisi disiplin PSSI, Erwin Tobing menyampaikan ada tiga sanksi yang diterima Arema FC
Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI dengan tiga sanksi yakni:
Baca Juga: Kabupaten Ciamis Tuan Rumah 8 Cabor Porprov Ke-14, Bupati Herdiat : Raih 4 Sukses
- Sanksi pertama Arema FC dilarang menggelar pertandingan atau laga kandang pada lanjutan Liga 1 BRI 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan.
- Sanksi kedua, Pertandingan kandang Arema FC harus digelar di lokasi netral tanpa penonton dengan jarak minimal 250 kilometer dari Malang. Selain itu, Arema FC juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta rupiah.
- Sanksi ketiga, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat bagi Abdul Haris (Panpel) Arema FC berupa sanksi larangan berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup.
“Abdul Haris dikenakan sanksi larangan beraktivitas di kegiatan sepak bola Indonesia seumur hidup,” ujar Erwin.
Hal itu disampaikan Erwin saat PSSI menggelar jumpa pers terkait Tragedi Kanjuruhan Selasa, 4 Oktober 2022 secara online maupun off line kepada wartawan.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC dengn beberapa hal diantaranya ;
Panpel dinilai tidak jeli, tidak cermat dari kemungkinan yang terjadi dan tidak siap serta gagal mengantisipasi kerumunan orang datang.