WNA China Pelaku Scam Online Terhadap 800 Warga Indonesia Ditangkap Polri

- 28 Juni 2024, 08:00 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjemput tersangka penipuan daring SZ, warga negara China yang ditangkap di Abu Dhabi, dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 27 Juni 2024.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjemput tersangka penipuan daring SZ, warga negara China yang ditangkap di Abu Dhabi, dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 27 Juni 2024. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

DESKJABAR - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, melakukan penjemputan terhadap buronan penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SZ, warga negara asing asal China, yang ditangkap Interpol di wilayah Abu Dhabi.

“Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ, kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, tersangka SZ tiba di Bandara Soekarno Hatta siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB, untuk selanjutnya diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.

“Saat ini tersangka SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.

Baca Juga: Wamenaker Sambut Baik Perguruan Tinggi Siapkan Lulusannya Bersaing di Dunia Usaha

Baca Juga: Roy Ipar Terdakwa Bongkar Fakta Sebenarnya Terkait Kasus yang Disidangkan di PN Cibinong

Baca Juga: Polda Jabar Sedang Tangani Dugaan Suap Oknum Pejabat KPU Indramayu dari Calon Anggota DPR RI

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, SZ melakukan penipuan daring atau online scam dengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia.

Penangkapan SZ dilakukan Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol DivHubinter Polri. Tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasusnya penipuan atau scam online, korbannya sampai dengan saat ini kurang lebih 800 warga negara Indonesia,” kata Dani.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah