Moeldoko Sebut, Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027

- 8 Juni 2024, 06:15 WIB
Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024. /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/

DESKJABAR - Menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, masih ada wbaktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan doal Tapera.

“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.

Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-Swiss Tingkatkan Manfaat bagi Pekerja dan Pengusaha

Baca Juga: Kemnaker: UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.

Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam memiliki rumah. Namun pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah