DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam PP nomor 21 Tahun 2024 tersebut, kepesertaan Tapera menjadi wajib bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di swasta dan pekerja mandiri.
Diketahui, Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, sebelumnya badan ini bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya mengelola dana perumahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS.
Pengurus Tapera
Kepala Staf Kepresidenan, Muldoko menegaskan bahwa Tapera ini dikelola oleh Komite, dipimpin oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, anggotanya ada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari dan Badan Profesional ikut di dalamnya.
"Tapera ini tidak ada hubungan dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi untuk IKN, IKN itu sudah ada,"tegasnya.
Besaran Gaji Anggota Tapera
Gaji para komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang honorarium, Insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk komite Tapera.