TAPERA Tabungan Wajib Pekerja, Gaji Komite dan Anggota Komisioner BP Tapera Cukup Fantastis Besarannya Segini!

- 31 Mei 2024, 18:45 WIB
Tapera merupakan tabungan wajib pekerja sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024
Tapera merupakan tabungan wajib pekerja sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024 /Instagram @pikiranrakyat/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam PP nomor 21 Tahun 2024 tersebut, kepesertaan Tapera menjadi wajib bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di swasta dan pekerja mandiri.

Diketahui, Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, sebelumnya badan ini bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya mengelola dana perumahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS.

Baca Juga: Klik Gabung Gelombang Saldo Dana Gratis 700 Ribuan Sudah Menanti,Ayo Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 Via HP

Pengurus Tapera

Kepala Staf Kepresidenan, Muldoko menegaskan bahwa Tapera ini dikelola oleh Komite, dipimpin oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, anggotanya ada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari dan Badan Profesional ikut di dalamnya.

"Tapera ini tidak ada hubungan dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi untuk IKN, IKN itu sudah ada,"tegasnya.     

Besaran Gaji Anggota Tapera

Gaji para komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang honorarium, Insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk komite Tapera.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah