Dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan pada Pemilukada 2024, Dibutuhkan KTP Sebanyak Ini !

- 15 Mei 2024, 13:45 WIB
Dukungan yang dibutuhkan calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) jalur perseorangan batas akhir 19 Agustus 2024
Dukungan yang dibutuhkan calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) jalur perseorangan batas akhir 19 Agustus 2024 /Instagram @bawasluri/

DESKJABAR - Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Bursa calon Gubernur, Bupati, Walikota saat ini sudah mulai bermunculan, baik melalui promo luar ruang (spanduk, banner maupun baliho), maupun via media sosial.

Bursa calon kepala daerah tersebut ada yang diusung oleh partai - partai politik, ada juga yang maju menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Baca Juga: INVESTIGASI KNKT : Bus Maut Putera Fajar Diduga Dimodifikasi, Sasis Tua Jadi High Decker, Uji KIR Kadaluarsa !

Lantas berapa sih jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan untuk maju jadi kepala daerah pada pemilu serentak 2024 mendatang?

Berikut ulasannya dilansir dari Instagram @bawasluri, jumlah dukungan yang dibutuhkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan wakil Bupati, calon Walikota dan wakil walikota.

Jumlah Dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

Baca Juga: Katalog Promo Cegah DBD Yogya Group Mulai dari Harga Rp 14.500 Berlaku 10-23 Mei 2024, Kenali Gejala DBD !

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir s.d 2.000.000 jiwa s.d 6.000.000, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

 

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir s.d 6.000.000 jiwa s.d 12.000.000, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

 

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Baca Juga: Katalog Promo Cegah DBD Yogya Group Mulai dari Harga Rp 14.500 Berlaku 10-23 Mei 2024, Kenali Gejala DBD !

  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Jumlah Dukungan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

 

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir sampai dengan 250.000 jiwa s.d 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Baca Juga: Polisi Polda Jabar Tetapkan Tersangka Sopir Bus Trans Putera Fajar, Setelah Ditemukannya 4 Bukti Ini !

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir sampai dengan 500.000 jiwa s.d 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

 

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

 

  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota  yang bersangkutan.

Syarat Dukungan Pasangan Calon

  • Dukungan hanya diberikan kepada 1 pasangan calon perseorangan

Baca Juga: Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari Terbitkan Edaran Larangan Outing Class ke Luar Kota Bogor, Ini Kata Netizen!

  • Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP-EL atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukandan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud. 

Diketahui, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Itulah informasi pemilihan kepala daerah serentak 2024, dukungan yang dibutuhkan jalur perseorangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.***

 

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @bawasluri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah