DESKJABAR - Barang impor yang tidak sesuai dengan aturan atau Ilegal senilai Rp 9,3 miliar dimusnahkan Direktoran Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran itu dilaksanakan Mendag Zulkifli Hasan di pergudangan kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa barat belum lama ini.
Saat pemusnahan barang ilegal tersebut Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang - barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-borger oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, periode Januari - Februari 2024.
"Barang - barang ini tidak memenuhi standar pemerintah, totalnya Rp 9,3 miliar," ujar Mendag sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Antara.
Selanjutnya menurut Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk - produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu kata Zulhas, barang - barang impor ini tidak sesuai aturan, dan dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.
"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang - barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat,"ujarnya.
"Dan tentunya kita melindungi industri dalam negeri," tegasnya.
Jenis Barang Ilegal
Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah berhasil mengamankan sedikitnya 11 jenis produk ilegal yang berasal dari negara ;
- Eloktronik dari Thailand
- Bubuk Cabai dan Pasta Cabai dari Cina
- Bubuk Coklat dari Malaysia
- Kecap dari Singapura
- Produk Kehutanan dari Jepang
- Produk tertentu elektronik dari Cina
- Modul fatovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari Cina
- Konsentrak jus apul dari Cina
- Kaca Lembaran dari Cina
Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020, Tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
Adapun pelanggarannya jelas Moga, tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) yakni laporan Surveyor, persetujuan impor, dan ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang.
"Jadi pelanggarannya itu, tidak ada dokumen persyaratannya," tegas dia.
"Barang sitaan ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir dan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dan Kemendag," tandasnya.***