Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar Dimusnahkan Mendag, Zulkifli Hasan : Kita Konsen Melindungi Konsumen

- 30 Maret 2024, 12:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Musnahkan barang impor Ilegal di pergudangan Citeureup Kabupaten Bogor belum lama ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Musnahkan barang impor Ilegal di pergudangan Citeureup Kabupaten Bogor belum lama ini /Instagram @zulhas/

DESKJABAR - Barang impor yang tidak sesuai dengan aturan atau Ilegal senilai Rp 9,3 miliar dimusnahkan Direktoran Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran itu dilaksanakan Mendag Zulkifli Hasan di pergudangan kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa barat belum lama ini.

Saat pemusnahan barang ilegal tersebut Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang - barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-borger oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, periode Januari - Februari 2024.

Baca Juga: Late Nite Sale Botani Square Bogor, Jangan Lewatkan Diskon Besar Special Up to 70%, Saksikan Penampilan ADERA

"Barang - barang ini tidak memenuhi standar pemerintah, totalnya Rp 9,3 miliar," ujar Mendag sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Antara.

Selanjutnya menurut Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk - produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu kata Zulhas, barang - barang impor ini tidak sesuai aturan, dan dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

Baca Juga: PROMO Special Ramadhan Feast Botani Square Bogor, Paket Bukber mulai 38.900 Hingga 350 Ribu, Ayo ke Botani .

"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang - barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat,"ujarnya.

"Dan tentunya kita melindungi industri dalam negeri," tegasnya.

Jenis Barang Ilegal

Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah berhasil mengamankan sedikitnya 11 jenis produk ilegal yang berasal dari negara ;

Baca Juga: UPDATE HARI INI, Harga Pangan Kebutuhan Pokok Masyarakat di Jawa Barat Mayoritas Turun, Ini info Selengkapnya

  • Eloktronik dari Thailand
  • Bubuk Cabai dan Pasta Cabai dari Cina
  • Bubuk Coklat dari Malaysia
  • Kecap dari Singapura
  • Produk Kehutanan dari Jepang
  • Produk tertentu elektronik dari Cina
  • Modul fatovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari Cina
  • Konsentrak jus apul dari Cina
  • Kaca Lembaran dari Cina

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020, Tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

Baca Juga: Harga Pangan Kebutuhan Pokok Masyarakat di DKI Jakarta Hari Ini Terpantau Fluktuatif, Telur Ayam Naik !

Adapun pelanggarannya jelas Moga, tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) yakni laporan Surveyor, persetujuan impor, dan ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang.

"Jadi pelanggarannya itu, tidak ada dokumen persyaratannya," tegas dia.

"Barang sitaan ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir dan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dan Kemendag," tandasnya.***  

     

Editor: Agus Sopyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah