"Dan tentunya kita melindungi industri dalam negeri," tegasnya.
Jenis Barang Ilegal
Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah berhasil mengamankan sedikitnya 11 jenis produk ilegal yang berasal dari negara ;
- Eloktronik dari Thailand
- Bubuk Cabai dan Pasta Cabai dari Cina
- Bubuk Coklat dari Malaysia
- Kecap dari Singapura
- Produk Kehutanan dari Jepang
- Produk tertentu elektronik dari Cina
- Modul fatovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari Cina
- Konsentrak jus apul dari Cina
- Kaca Lembaran dari Cina
Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020, Tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
Adapun pelanggarannya jelas Moga, tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) yakni laporan Surveyor, persetujuan impor, dan ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang.
"Jadi pelanggarannya itu, tidak ada dokumen persyaratannya," tegas dia.
"Barang sitaan ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir dan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dan Kemendag," tandasnya.***