Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar Dimusnahkan Mendag, Zulkifli Hasan : Kita Konsen Melindungi Konsumen

- 30 Maret 2024, 12:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Musnahkan barang impor Ilegal di pergudangan Citeureup Kabupaten Bogor belum lama ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Musnahkan barang impor Ilegal di pergudangan Citeureup Kabupaten Bogor belum lama ini /Instagram @zulhas/

"Dan tentunya kita melindungi industri dalam negeri," tegasnya.

Jenis Barang Ilegal

Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah berhasil mengamankan sedikitnya 11 jenis produk ilegal yang berasal dari negara ;

Baca Juga: UPDATE HARI INI, Harga Pangan Kebutuhan Pokok Masyarakat di Jawa Barat Mayoritas Turun, Ini info Selengkapnya

  • Eloktronik dari Thailand
  • Bubuk Cabai dan Pasta Cabai dari Cina
  • Bubuk Coklat dari Malaysia
  • Kecap dari Singapura
  • Produk Kehutanan dari Jepang
  • Produk tertentu elektronik dari Cina
  • Modul fatovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari Cina
  • Konsentrak jus apul dari Cina
  • Kaca Lembaran dari Cina

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020, Tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

Baca Juga: Harga Pangan Kebutuhan Pokok Masyarakat di DKI Jakarta Hari Ini Terpantau Fluktuatif, Telur Ayam Naik !

Adapun pelanggarannya jelas Moga, tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) yakni laporan Surveyor, persetujuan impor, dan ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang.

"Jadi pelanggarannya itu, tidak ada dokumen persyaratannya," tegas dia.

"Barang sitaan ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir dan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dan Kemendag," tandasnya.***  

     

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah