DESKJABAR - Barang impor yang tidak sesuai dengan aturan atau Ilegal senilai Rp 9,3 miliar dimusnahkan Direktoran Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran itu dilaksanakan Mendag Zulkifli Hasan di pergudangan kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa barat belum lama ini.
Saat pemusnahan barang ilegal tersebut Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang - barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-borger oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, periode Januari - Februari 2024.
"Barang - barang ini tidak memenuhi standar pemerintah, totalnya Rp 9,3 miliar," ujar Mendag sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Antara.
Selanjutnya menurut Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk - produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu kata Zulhas, barang - barang impor ini tidak sesuai aturan, dan dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.
"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang - barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat,"ujarnya.