Ada Guru Besar Terlibat TPPO Magang ke Jerman, Rektor Universitas Jambi Angkat Bicara

- 28 Maret 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi Kampus Unja - Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmi menjelaskan soal guru besar terlibat TPPO magang ke Jerman dan menegaskan akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa kasus magang di Jerman.
Ilustrasi Kampus Unja - Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmi menjelaskan soal guru besar terlibat TPPO magang ke Jerman dan menegaskan akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa kasus magang di Jerman. /ANTARA/HO-Unja/

DESKJABAR - Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmi menjelaskan soal dugaan keterlibatan salah satu guru besar Unja dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut dia, yang bersangkutan kini sudah tidak lagi aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Unja. "(Yang bersangkutan) sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain," jelas Helmi dalam keterangan tertulisnya Rabu 27 Maret 2024.

Helmi menegaskan, untuk selanjutnya pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus magang di Jerman, termasuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa Unja yang diduga menjadi korban TPPO.

"Dan akan memberikan bantuan atau pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mahasiswa," ujarnya.

Baca Juga: Heboh 33 Kampus Terlibat TPPO Magang ke Jerman, Kemendikbudristek Bakal Beri Sanksi

Baca Juga: 3.546 Calon Mahasiswa Baru Diterima IPB University Bogor, Melalui Jalur SNBP 2024, Simak Info Selengkapnya

Rektor memastikan Unja tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama antara Universitas Jambi dan PT SHB selaku penyelenggara program.

Menyoroti keterlibatan salah satu guru besar Unja dalam perkara ini, dia mengatakan dalam kegiatan magang ke Jerman, guru besar tersebut tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB.

Terkait status tersangka guru besar itu, lanjutnya, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Unja.

Program magang di Jerman ini berawal saat PT CV-Gen dan PT SHB menawarkan program Ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional bagi mahasiswa ke Jerman selama tiga bulan pada Oktober hingga Desember 2023.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x