Bidik Peningkatan Kepesertaan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Galakkan SERTAKAN

- 20 Maret 2024, 04:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

DESKJABAR - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan di tahun 2024 mampu membukukan kepesertaan aktif sebesar 53, 9 juta pekerja. Berbagai upaya terus dilakukan untuk dapat mendongkrak jumlah kepesertaan aktif yang hingga 31 Januari tercatat sejumlah 40,9 juta.

Peningkatan kepesertaan disektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) serta UMKM masih menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan. Strategi retensi, intensifikasi dan ekstensifikasi tetap menjadi motor penggerak pada 5 ekosistem yang disasar yakni desa, pasar, e-commerce dan UKM serta pekerja rentan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebut selain sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan secara masif, kini BPJS Ketenagakerjaan juga tengah kembali mendorong Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022. Melalui gerakan ini BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak masyarakat untuk turut peduli dengan para pekerja BPU yang ada di sekitarnya dengan cara mengikutsertakannya menjadi peserta.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, PH : Tak Ada Gratifikasi Karena Uang 1 M Ditolak INA

“Gerakan ini sejalan dengan salah satu prinsip jaminan sosial yakni gotong-royong. Semangat inilah yang ingin kami perkuat karena pada kenyataannya banyak pekerja BPU yang sebenarnya sudah memahami bahwa pekerjaannya berisiko dan membutuhkan perlindungan, namun keterbatasan finansial membuat mereka belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu di sisi lain banyak pekerja yang punya kemampuan lebih dan memiliki keinginan untuk membantu sesama,”terang Oni.

Lebih jauh Oni menjelaskan bagi siapapun yang ingin turut serta dalam gerakan ini caranya cukup mudah yakni dengan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut kita dapat mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, bahkan hingga orang-orang terdekat yang bekerja di sektor informal.

Pihaknya menambahkan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, pekerja BPU tersebut akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas, sebab seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp174 juta. Tentunya ini sesuai dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,”tandas Oni.

Oni menegaskan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x