CARA Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Beserta Syarat dan Ketentuannya

- 19 Maret 2024, 08:45 WIB
Bermaksud melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online via HP, simak dulu syarat dan ketentuannya.
Bermaksud melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online via HP, simak dulu syarat dan ketentuannya. /Antara/

DESKJABAR – Bagi pekerja atau pensiunan yang bermaksud mencairkan manfaat Jaminan Haru Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan melalui layanan online via HP. Namun sebelum melakukan klaim, sebaiknya peserta harus memperhatikan benar syarat dan ketentuannya.

Untuk keperluan pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyediakan layanan online melalui dua cara yakni menggunakan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) serta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, Relatif Stagnan

JHT sendiri merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun itu merupakan hasil investasi dari pembayaran iuran peserta setiap bulan.

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja saat ini. Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Proses pencairan manfaat JHT tidak hanya bisa dilakukan di kantor cabang dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO), tetapi bisa juga dilakukan secara online.

Ketentuan

Namun sebelum peserta melakukan pencairan, mereka terlebih dahulu harus memperhatikan syarat dan ketentuannya yakni :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x