Menpan RB Tegaskan, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Naik, Ini Daftar Penerima dan Komponennya

- 16 Maret 2024, 07:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

DESKJABAR - Kabar baik bagi PNS, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Peningkatan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut menurut Abdullah Azwar Anas, dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik.

Anas membeberkan, ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen.

"Dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Baca Juga: BMKG Beberkan Penyebab Sejumlah Daerah di Pulau Jawa Rentan Banjir dan Longsor

Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke 13 ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu kata Anas, pemberian THR dan gaji ke 13 juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Daftar pemerima THR dan gaji ke 13

Penerima THR dan gaji ke 13 menurut Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji ke 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga: Yogyakarta Diamuk Angin Kencang dan Hujan Deras, BPBD sebut Hampir 100 Rumah Rusak

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP terkait pemberian THR dan gaji ke 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji ke 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Menkeu: cair 10 hari sebelum lebaran

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut, Minyak Makan Merah Bisa Gantikan Minyak Goreng, HARGA LEBIH MURAH

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji ke 13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” tambah Sri Mulyani.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji ke 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: WASPADA, 32 Perairan di Indonesia Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi: INI DAFTARNYA!

Mendagri akan kawal sampai daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke 13 tahun 2024.

Dia mengatakan pemberian THR dan gaji ke 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Tito berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke 13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Tito.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x