SAKIT Jantung Penyebab Tertinggi Kematian Petugas Pemilu, Jawa Barat Terbanyak, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya

- 18 Februari 2024, 15:22 WIB
Suasana pemakaman anggota KPPS yang meninggal dunia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024.
Suasana pemakaman anggota KPPS yang meninggal dunia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. /ANTARA/Fathnur Rohman/

Selanjutnya 4 kasus N/A, 2 multi organ failur (MOF)-Non Infectious, 2 septic shock, 1 sesak napas, 1 asma, dan 1 diabetes melitus.

Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.

Baca Juga: 6 Oleh-oleh Khas Purwakarta, Nyaris Terlupakan, tapi Masih Banyak Diminati

Dilihat dari daearahnya, angka kematian tertinggi terjadi di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan  DKI Jakarta (6).

Adapun di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, masing-masing ada dua petugas meninggal. Sementara di Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, masing-masing ada petugas meninggal.

Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti  mengemukakan bahwa petugas pemilu yang jatuh sakit bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu untuk merespon laporan KPU bahwa selain ada 57 petugas pemilu yang meninggal dunia, juga ada ribuan petugas pemilu yang jatuh sakit.

"Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur," kata Ghufron di Jakarta, Sabtu 17 Februari 2024.

Dia menambahkan bahwa, BPJS Kesehatan bersama KPU dan Bawaslu yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), telah berupaya memastikan seluruh petugas Pemilu sudah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan status kepesertaannya aktif.

Sehingga, mereka memperoleh kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan apabila mendadak jatuh sakit.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah