Cerita Miris Ibu & Anak 'Ditendang' dari Bus Di Tengah Perjalanan saat Kampanye Prabowo-Gibran, Ini Ironisnya

- 16 Februari 2024, 16:15 WIB
Bus yang mengangkut penumpang tim relawan Prabowo Gibran dari Sumedang berangkat menghadiri acara konser bertajuk selangkah menuju kemenangan yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Februari 2024.
Bus yang mengangkut penumpang tim relawan Prabowo Gibran dari Sumedang berangkat menghadiri acara konser bertajuk selangkah menuju kemenangan yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Februari 2024. /deskjabar/Rio Kuswandi/

Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah