DESKJABAR - TC (40) begitu ia disapa, hingga kini air matanya tak kunjung kering setiap mengingat momen menyedihkan saat mengikuti kampanye Prabowo-Gibran, rombongan dari Kabupaten Sumedang, Jumat, 9 Februari 2024, Minggu lalu.
Air matanya mengalir ke pipinya tatkala menceritakan momen tersebut. Betapa tidak, ia beserta keluarga lainnya, semuanya 7 jiwa yang terdiri dari 3 dewasa, 2 remaja, dan 2 anak diturunkan di tengah perjalanan oleh panitia dari bus yang mengangkut para peserta kampanye Prabowo-Gibran.
Momen menyedihkan itu membuat ia dan keluarganya dicibir oleh masyarakat di tempat tinggalnya.
Diturunkan di tengah perjalanan dengan cara tidak terhormat dan tidak sopan. Mulanya ke kakaknya, TH (50) yang disuruh turun.
"Bapak nanti turun di Cileunyi, udahlah turun, turun aja," ucap salah seorang panitia seperti ditirukan TC menjelaskan kepada DeskJabar.com, Jumat, 16 Februari 2024.
Kemudian berlanjut ke TC. "Ibu juga turun, turun!" jelas TC menirukan ucapan salah seorang panitia di bus tersebut sambil nadanya membentak. TC dan TH turun dari bus, anggota keluarga lainnya pun ikut turun.
Mereka diturunkan di daerah Cileunyi setelah bus itu keluar dari tol Cisumdawu, sebelum masuk tol Cileunyi dalam perjalanan menuju Stadion Si Jalak Harupat, setelah sebelumnya start awal dari Tegalkalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat pagi.
Alasan diturunkan karena ada keterlibatan anak di situ. Padahal, kata TC, sebelumnya keikutsertaan anak-anak itu telah diketahui pihak panitia dan disepakati, panitia mengizinkan jika boleh membawa anak-anak. Namun, tiba-tiba di tengah perjalanan disuruh turun.
"Kan dari awal katanya boleh, ini anak-anak ikut, tapi ternyata di tengah perjalanan disuruh turun. Kenapa tidak dari awal sebelum perjalanan saja didrop tidak boleh ikut," tuturnya.
TC menegaskan, jika memang tidak boleh ikut karena keikutsertaan anak, seharusnya panitia mengkomunikasikan dengan cara yang baik dan memakai etika yang baik.
Namun, malah sebaliknya. Menyuruh turun seenaknya dan dengan cara tidak sopan.
"Harusnya mereka itu sampaikan ke kami dengan baik, bicara dengan baik, permohonkan dengan baik kalau harus turun. Kalau gini caranya, bahasanya bukan diturunkan lagi ya, tapi saya, anak saya dan juga keluarga saya 'ditendang' dari bus di tengah perjalanan," katanya menambahkan.
Dan, lanjut dia, yang lebih sakit lagi, panitia memberikan uang Rp50 Ribu sebagai pengganti ongkos untuk 7 jiwa yang mereka turunkan itu.
Kesedihan semakin lengkap ketika anaknya menangis tak henti setelah turun dari bus dan saat bus tersebut meninggalkan pergi.
"Setiap ada bus yang lewat anak ini terus menunjuk bus-bus sambil terus nangis. Benar-benar mereka itu tidak punya perasaan, seandainya dia jadi saya mau gimana? Sekarang sudah begini, apa yang bisa di pertanggungjawabkan untuk mengobati kekecewaan, kesakithatian, harga diri saya dan keluarga saya. Apa yang bisa kalian pertanggungjawabkan?," tegasnya.
Banyak anak-anak di bus Lain
Satu sisi keikutsertaannya dalam kampanye hingga diturunkan di tengah perjalanan karena anak, namun ironisnya di bus lain yang sama-sama berjalan beriringan, banyak anak-anak yang terlibat ikut.
Menurut info, ada 3 bus yang mengangkut rombongan tim kampanye Prabowo-Gibran dari Sumedang. Tiga bus para peserta kampanye dari Sumedang itu, terparkir di Alun-alun Tegalkalong, Sumedang, Jawa Barat, jelang pemberangkatan sekitar pukul 7.00 WIB pagi.
"Saya dan keluarga saya diturunkan karena bawa anak, tapi itu nyatanya kata tetangga saya yang ikut, ternyata banyak anak-anak di bawah umur di bus lain. Pertanyaan saya, ketika saya diturunkan karena anak kenapa mereka yang bawa anak di bus lain tidak diturunkan juga?" katanya.
Hal itu juga seperti diungkapkan Ijah (50). Ia mengungkapkan jika banyak anak-anak di bawah umur di bus yang dia tumpangi.
Hal itu terlihat ketika sesampainya di tempat tujuan dan rombongan pada turun dari bus.
"Banyak kok anak-anak dibawah umur yang ikut, saya lihat pas sampai di sana, penumpang pada turun dari bus," ucap Ijah.
Serupa dikatakan pula, AD (35) di lokasi kampanye banyak sekali anak-anak balita. "Di lokasi (di Jalak Harupat) saya lihat banyak banget balita yang ikut," ucap AD.
Uu Keterlibatan Anak-anak dalam Pemilu
Memang benar, dalam aturan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye seperti pada Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."***