Cerita Miris Ibu & Anak 'Ditendang' dari Bus Di Tengah Perjalanan saat Kampanye Prabowo-Gibran, Ini Ironisnya

- 16 Februari 2024, 16:15 WIB
Bus yang mengangkut penumpang tim relawan Prabowo Gibran dari Sumedang berangkat menghadiri acara konser bertajuk selangkah menuju kemenangan yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Februari 2024.
Bus yang mengangkut penumpang tim relawan Prabowo Gibran dari Sumedang berangkat menghadiri acara konser bertajuk selangkah menuju kemenangan yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Februari 2024. /deskjabar/Rio Kuswandi/

Uu Keterlibatan Anak-anak dalam Pemilu

Memang benar, dalam aturan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye seperti pada Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024, Prabowo Gibran Raih Suara 53 Persen, Unggul di 30 Provinsi, Pilpres 1 Putaran?

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik."

Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Baca Juga: Kode Redeem FF Edisi SCAR Cupid 16 Februari 2024, Siap-siap Klaim Bundle efdewe, Ada Galaxy Hyperbook 100 DM

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah