"Soal (upaya hukum) apa, nanti kami pikirkan, tapi kami mengingatkan bahwa menyebarkan fitnah itu kan melanggar hukum. Jadi, tindakan yang kami lakukan pasti sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," kata Habiburokhman. dikutip dari Antara, Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Banjir Promo Imlek Khusus Nasabah BRI Hingga Juni 2024 Jika Belanja di Tempat Ini, CEK DAFTARNYA!
"Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran tengah mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya pembelaan hukum dan kebijakan hak-hak kami dengan melaporkan orang-orang yang melakukan fitnah ini," tegas dia.
Di saat yang sama, Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak juga menjelaskan isu bahwa Prabowo mendapat upah dari pihak Qatar karena membeli 12 pesawat Mirage 2000-5 adalah tidak benar (hoaks).
Menurut dia, Kementerian Pertahanan memang sempat berencana membeli 12 pesawat tersebut, namun kontrak pembelian tersebut dibatalkan karena pertimbangan keuangan.
Dengan batalnya kontrak tersebut, lanjut Dahnil, maka pembelian 12 pesawat Mirage itu pun tidak pernah terjadi, sehingga tuduhan terhadap Menhan adalah hoaks dan fitnah.
"Jadi, tidak ada pembelian Mirage artinya tidak ada kontrak yang efektif di Kemhan terkait pembelian Mirage, jadi secara konten semua yang disampaikan adalah berita hoaks tersebut jelas adalah fitnah," kata dia.
Dia juga menyinggung nama Meta Nex selaku situs pertama yang menampilkan informasi tersebut. Saat pihaknya memeriksa kembali situs itu, informasi tersebut sudah tidak ada.
"Di sisi lain beberapa media mengangkat isu ini tanpa ada upaya klarifikasi guna menyampaikan bahwasanya ini hoaks dan fitnah," kata dia.
Dia berharap dengan adanya pernyataan resmi dari TKN Prabowo Gibran ini, masyarakat tidak dengan mudah termakan pemberitaan yang disebut hoaks tersebut.