Ahli Hukum Musa Darwin Pane Sebut Status Pendaftaran Prabowo Gibran Tak Masalah, Ini Alasannya

- 6 Februari 2024, 16:03 WIB
Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H soroti sikap DKPP terhadap keputusan KPU RI.
Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H soroti sikap DKPP terhadap keputusan KPU RI. /Dok. Pribadi/

DESKJABAR -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Terkait menjatuhkan sanksi etika  kepada Komisioner KPU RI  atas diloloskannya paslon cawapres Gibran Rakabuming Raka oleh DKPP, diungkap Pakar/Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.

Disebutkan  bahwa DKPP tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Presiden dan/atau wakil Presiden.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Rektor Indonesia Jelang Pemilu 2024: Kampus Bukan Tempat Memecah Belah

"Putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Presiden dan/atau wakil Presiden karena putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara," kata Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H yang juga dosen pengampu hukum tata negara kepada wartawan Selasa 6 Februari 2024 di Jakarta.

Tak Miliki Kekuatan Hukum

Ia mengatakan, putusan DKPP tersebut harus dilihat dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum.

Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah berjalan sebagaimana tahapan tahapan penyelenggaraan Pemilu,  yang mana kini sudah memasuki masa akhir kampanye tidak ditemukan putusan pengadilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut.

"Karenannya merujuk asas dan tujuan hukum tersebut sudah tidak patut lagi dipersolakan mengenai keabsahan penetapan presiden dan/atau wakil Presiden tahun 2024," ucapnya.

Musa mencermati, sikap DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemaku kepentingan.

Ia melihat,  KPU sebagai subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan MK sebagai produk hukum yang bersifat final and binding.

Baca Juga: PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?

Cermati Sikap

Karenanya ia,  berpandangan perbuatan KPU melaksanakan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024 merupakan tindakan yang bersesuaian dengan hukum dan Konstitusi.

Menurutnya, putusan DKPP nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 5 Februari 2024 hanyalah mengikat kepada para teradu.

Dalam hal, lanjutnya,  ini ketua KPU dan anggota Komisioner KPU lainnya dikenakan sanksi etik dan tidak ada perintah untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan calon Presiden dan/atau wakil Presiden Tahun 2024.

"Karenanya secara tegas dan eskplisit putusan DKPP tersebut tidak berwenang untuk membatalkan keputusan KPU RI mengenai penetapan calon Presiden dan/atau wakil Presiden Tahun 2024," kata Musa.

Ia pun berpendapat  bahwa putusan DKPP tersebut tidak mengikat kepada Gibran Rakabuming Raka dan/atau pasangan calon lainnya atau dengan kata lain putusan DKPP hanyalah soal rasa/etika daripada tindakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.

Baca Juga: Honda Stylo 160 Vs Yamaha Grand Filano, Adu Spek Skuter Matik Harga Rp26 Jutaan-Rp30 Jutaan, Pilih Mana?

Musa pun berharap, pemilhan umum dapat berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dan semua pihak memiliki kewajiban untuk mengawal pemilu ini berjalan dengan aman, jujur dan adil.

"Dengan berpedoman kepada kita semua tetap harus taat asas, taat etika, dan taat hukum," tuturnya.*** 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x