Sekjen Kemnaker Harap Pejabat Fungsional Amanah Jalankan Tugas

- 2 Februari 2024, 16:12 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi melantik dan mengambil sumpah 67 Pejabat Fungsional, di Ruang Tridharma Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi melantik dan mengambil sumpah 67 Pejabat Fungsional, di Ruang Tridharma Kemnaker /

DESKJABAR — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi melantik dan mengambil sumpah 67 Pejabat Fungsional, di Ruang Tridharma Kemnaker Jakarta, Jum’at (2/2/2024). Pelantikan yang dilakukan secara hybrid tersebut dihadiri langsung oleh 20 Pejabat Fungsional dan 47 Pejabat Fungsional lainnya hadir melalui luring.

Adapun ke-67 Pejabat Fungsional yang baru dilantik tersebut terdiri 47 Pengantar Kerja, 6 Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 4 Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 3 Analis Sumber Daya Manusia (SDM), 3 Arsiparis, 3 Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan 1 Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam arahannya, Sekjen Anwar Sanusi mengharapkan para Pejabat Fungsional yang telah dilantik untuk sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Imlek Superindo Promo Gede-Gedean, Diskon Hingga 30 Persen, Ikuti Lomba Mewarnai Lampion

“Semoga amanah yang diberikan kepada Pejabat Fungsional ini mampu dijalankan dengan sebaik-baiknya”, ucap Anwar Sanusi.

Anwar mengatakan, dalam suatu karier ada yang dinamakan karier horizontal dan karier vertikal, yang dimaksud karier horizontal adalah suatu perpindahan dari satu posisi jabatan fungsional ke posisi jabatan fungsional yang setara.

Sedangkan karier vertikal lanjut Sekjen Anwar adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi di dalam satu kelompok jabatan.

“Dinamika organisasi mengharuskan seseorang dapat berkarir dalam satu posisi yang sesuai,” ucapnya.

Anwar meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan mandat sebagai Pejabat Fungsional agar menyiapkan diri dengan bekal yang cukup dalam menjalankan tugas yang diemban.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah