Didalam fitur Form A.2 aplikasi Siwaslu, Pengawas TPS hanya perlu klik Ya dan Tidak sesuai dengan hasil pengawasan dan fakta - fakta serta alat bukti di lapangan.
Ada 7 laporan yang harus dilaporkan Pengawas TPS hasil pengawasan di TPS masing - masing sebagai berikut ;
1. Tedapat pemilih belum menerima formulir Model C Pemberitahuan KPU.
2. TPS belum disiapkan pada pukul 21.00 tanggal 13 Februari 2024.
3. TPS berada di tempat yang sulit dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia (tempat TPS berbatu/berundak tanahnya/ berumput tebal/berpasir/bertangga/melompati parit).
4. KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024.
5. Tedapat kekurangan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024.