SIWASLU : Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Pemungutan Suara, Pengawas TPS Harus Lakukan Ini

- 23 Januari 2024, 11:19 WIB
Camat Dramaga, Atep S Sumaryo menyalami para Pengawas TPS se-Kecamatan Dramaga yang baru dilantik di GOR PGRI Dramaga belum lama ini
Camat Dramaga, Atep S Sumaryo menyalami para Pengawas TPS se-Kecamatan Dramaga yang baru dilantik di GOR PGRI Dramaga belum lama ini /

Baca Juga: Mengenal SIWASLU, Sistem Aplikasi Berbasis Digital dalam Pengawasan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Didalam fitur Form A.2 aplikasi Siwaslu, Pengawas TPS hanya perlu klik Ya dan Tidak sesuai dengan hasil pengawasan dan fakta - fakta serta alat bukti di lapangan.

Ada 7 laporan yang harus dilaporkan Pengawas TPS hasil pengawasan di TPS masing - masing sebagai berikut ;

1. Tedapat pemilih belum menerima formulir Model C Pemberitahuan KPU.

2. TPS belum disiapkan pada pukul 21.00 tanggal 13 Februari 2024.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Lakukan Reses II, Achmad Ru'yat: Ingin Wujudkan Pemekaran Kabupaten Bogor

3. TPS berada di tempat yang sulit dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia (tempat TPS berbatu/berundak tanahnya/ berumput tebal/berpasir/bertangga/melompati parit).

4. KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024.

5. Tedapat kekurangan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024.

Baca Juga: CATAT!, Kemungkinan Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2024 Dijual di Tanggal INI, Simak Cara Pemesanan Tiket

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah