SIWASLU : Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Pemungutan Suara, Pengawas TPS Harus Lakukan Ini

- 23 Januari 2024, 11:19 WIB
Camat Dramaga, Atep S Sumaryo menyalami para Pengawas TPS se-Kecamatan Dramaga yang baru dilantik di GOR PGRI Dramaga belum lama ini
Camat Dramaga, Atep S Sumaryo menyalami para Pengawas TPS se-Kecamatan Dramaga yang baru dilantik di GOR PGRI Dramaga belum lama ini /

DESKJABAR - Masa tenang merupakan waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh seluruh peserta Pemilu 2024.

Di dalam masa tenang, selain dilarang adanya aktivitas ampanye, juga dilarang adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dari seluruh peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang di area publik.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa tenang akan berlangsung pada 11 - 13 Februari 2024.

Baca Juga: Tiga Relawan Prabowo di Kota Bandung Diduga Dianiaya Realawan Ganjar Pranowo, Ini Kronologinya !

Pengawas TPS Lakukan Pengawasan  

Untuk mengamakan masa tenang menjelang hari pencoblosan, serta memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan seluruh peserta Pemilu 2024, Pengawas TPS harus melaksanakan pengawasan sebagai berikut ;

- Fokus melakukan pengawasan terhadap praktik kampanye, manakala ada peserta pemilu yang masih melakukan kampanye atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan/atau citra diri peserta pemilu.

- Fokus melakukan pengawasan manakala peserta pemilu ada yang melakukan politik uang yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. 

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Lakukan Bimtek 318 Pengawas TPS, Operasikan Aplikasi Siwaslu 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x