DESKJABAR - Masa tenang merupakan waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh seluruh peserta Pemilu 2024.
Di dalam masa tenang, selain dilarang adanya aktivitas ampanye, juga dilarang adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dari seluruh peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang di area publik.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa tenang akan berlangsung pada 11 - 13 Februari 2024.
Baca Juga: Tiga Relawan Prabowo di Kota Bandung Diduga Dianiaya Realawan Ganjar Pranowo, Ini Kronologinya !
Pengawas TPS Lakukan Pengawasan
Untuk mengamakan masa tenang menjelang hari pencoblosan, serta memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan seluruh peserta Pemilu 2024, Pengawas TPS harus melaksanakan pengawasan sebagai berikut ;
- Fokus melakukan pengawasan terhadap praktik kampanye, manakala ada peserta pemilu yang masih melakukan kampanye atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan/atau citra diri peserta pemilu.
- Fokus melakukan pengawasan manakala peserta pemilu ada yang melakukan politik uang yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.