Kapan Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Berikutnya? Tinggal 2 Sesi Lagi, Ini Jadwalnya

- 15 Januari 2024, 06:15 WIB
 Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam Debat Sesi 3 Capres Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) lalu.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam Debat Sesi 3 Capres Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) lalu. / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

DESKJABAR - Kapan debat Capres Cawapres kembali dilaksanakan? Kontestasi Pemilu 2024 atau Pilpres 2024 semakin memanas dan menarik. Setelah debat sesi 1, 2 dan 3 selesai, debat Capres Cawapres berikutnya akan dilanjut ke sesi 4 dan terakhir sesi 5.

Seluruh rangkaian debat Capres Cawapres akan digelar terakhir pada 10 hari sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan. Pemilu 2024 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden akan digelar bersama Pileg pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Debat Capres Cawapres adalah salah satu agenda di masa kampanye Pemilu 2024. Debat ini menjadi ajang agar masyarakat Indonesia dapat menentukan pilihannya.

Baca Juga: KPU Sumedang  Siap Selenggarakan Pemilu 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih 84 Persen  

Baca Juga: 7 Tokoh Akan Maju di Pilgub Jabar 2024: Ada Politikus, Mantan Bupati, Pensiunan Jenderal dan Menteri

"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut sesuai Pasal 50 ayat 1 dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 merujuk Pasal 277 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya.

Sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tegas Idham, selama masa kampanye debat Pilpres ini sepenuhnya difasilitasi oleh KPU.

Rangkaian debat Pilpres digelar sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden, sebagaimana ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Rincian aturan debat

Berikut rincian aturan debat Capres Cawapres dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x