Terkait Dua Kecelakaan KA di Jakarta dan Bandung, Dirut KAI Ingatkan Ini

- 15 Desember 2023, 21:55 WIB
KAI terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. / www.kai.id
KAI terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. / www.kai.id /



DESKJABAR - Terkait dua kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Kalideres, Jakarta Barat antara truk pikap dengan commuterline serta di Kabupaten Bandung Barat antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu, Direktur PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo ingatkan beberapa Undang-Undang (UU) berikut ini.

KAI terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Terlebih pada saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 21 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024, KAI akan menambah 86 KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.

"Kami terus menghimbau  mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis (14/12) di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat tidak terulang kembali," tegas Didiek seperti dikutip DeskJabar dari Siaran Pers KAI, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Dari Euromoney Cash Management Survey 2023 dan Alpha Southeast Asia Awards 2023


Didiek kembali mengingatkan masyarakat bagaimana tata cara atau aturan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No : 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Didiek.

"Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas," lanjutnya.

Selain itu, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ancaman Pidana atau Denda


Lebih lanjut Didiek mengatakan, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp750.000," tutur Didiek.

Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

Baca Juga: Stop Bullying di Kalangan Pelajar, Sumedang Canangkan Program Pendidikan Berbasis Kasih Sayang

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," kata Didiek.

KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Nataru mendatang dengan menambah Petugas Jaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatera.

Sepanjang 2023, KAI mencatat telah terjadi 313 kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban meninggal sebanyak 90 orang, luka berat sebanyak 70 orang, dan luka ringan sebanyak 71 orang.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah