Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka Simak Dokumen yang Dibutuhkan Saat Daftar di https://ds.bkn.go.id

- 12 September 2023, 07:49 WIB
Pemerintah segera membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada 17 September 2023, secara online.
Pemerintah segera membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada 17 September 2023, secara online. /: Antara / Nova Wahyudi//

 

DESKJABAR – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi akan mengumumkan pembukaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Minggu, 17 September 2023 yang akan datang.

Diketahui beberapa waktu lalu pemerintah juga telah mengumumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Era Digital, Smart Life IPB Archive Center, Julio: Pentingnya Pemanfaatan Teknologi dan Pengelolaan Arsip

Bagi masyarakat yang ingin daftar CPNS dan pegawai PPPK segera persiapkan data – data (Dokumen) yang diperlukan, karena pendaftaran CPNS tahun 2023 akan segera dibuka. Persyaratan untuk mendaftar diprediksi tidak berbeda jauh dengan persyaratan CPNS tahun lalu.

Dokumen yang Dibutuhkan Saat Daftar CPNS dan PPPK

Berikut dokumen – dokumen yang harus dipersiapkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, sebagai dikutip deskjabar.com dari Instagram @cpnsindonesia.id.

1. Transkrip nilai Ijazah, untuk lulusan SMA dan sederajat, transkrip nilai tertera di belakang Ijazah, dan untuk S1 transkrip nilai menggunakan format tersendiri.

Baca Juga: Antisipasi El Nino, Jokowi Pastikan Stok Beras Gudang Bulog Dramaga Bogor, dan Bagikan Bantuan Pangan!

2. Akreditasi kampus, tidak perlu dilegalisir, cukup PDF dari web kampus download dan langsung upload di Web SSCASN.

3. Akreditasi yang digunakan berdasarkan kelulusan

4. Pas foto berlatar merah, pakaian bebas rapi, boleh pakai jas, kemeja tidak harus putih dan lain -lain, intinya rapih dan sopan, wajah terlihat jelas.

5. Bisa saja menggunakan foto tahun lalu, asal mukanya masih terlihat sama tidak berubah.

6. Ukuran pas foto bebas, karena yang di upload adalah softfile bukan cetakan, mau ukuran 3 x 4 atau 4x 6 tidak masalah, tapi biasanya nanti ukuran dua – duanya dibutuhkan saat pemberkasan akhir.

7. Untuk pendaftaran tidak dibutuhkan SKCK (kecuali ada instansi khusus yang mewajibkan). Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS, SKCK baru nanti dibutuhkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ditolak Sekber Ganjar Jabar, Hasil Survei Sebut RK Justru Paling Unggul Dampingi Ganjar

8. Scan dokumen sebagai berikut :

- Pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Informasi tambahan, bagi yang belum ada ijazah, diperbolehkan pakai Surat Keterangan Lulus (SKL), tapi pastikan formasinya membolehkan.

Kartu vaksin dipersiapkan, namun bukan syarat administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dan Surat lamaran dan pernyataan masing – masing instansi memiliki ketentuan berbeda – beda, baca baik – baik file pdf nya.

Formasi yang menggunakan Suket Kesehatan, bisa buat di Rumah Sakit/ Puskesmas dan pastikan semua dokumen dalam format jpg/pdf.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x