DESKJABAR- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat sejumlah program dan kebijakan bidang ketenagakerjaan.
Program tersebut merupakan dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia.
Penguatan program dan kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat capaian targer Inpres tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menaker, Caswiyono Rusydie Cw, pada Focus Grup Discussion (FGD) Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim Sektor Ketenagakerjaan, di Bogor.
"Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan esktrim akan selesai di tahun 2024. Target optimis ini hanya akan tercapai jika seluruh K/L dan pemerintah daerah merumuskan kebijakan dan melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan secara efektif dan tepat sasaran," kata Caswiyono.
Baca Juga: Dalam Rangka Memperingati HUT ke-76, Kemnaker Gelar Lomba Menarik hingga Bakti Sosial
Caswiyono mengatakan, sejumlah kebijakan dan program tersebut di antaranya perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan mengembangkan lapangan pekerjaan yang ada;
1. Pelatihan program vokasi untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem
2. Perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem.