Kemenhub: Percepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia Manfaatkan Pembiayaan Kreatif non APBN

- 13 Agustus 2023, 10:15 WIB
Kemenhub berupaya percepat pembangunan Infrastruktur transportasi di Indonesia dengan  memanfaatkan pembiayaan kreatif non APBN
Kemenhub berupaya percepat pembangunan Infrastruktur transportasi di Indonesia dengan memanfaatkan pembiayaan kreatif non APBN /Humas Kemenhub/

DESKJABAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dengan memanfaatkan pembiayaan kreatif non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggunaan skema ini akan mengurangi ketergantungan terhadap APBN, yang menjadi tantangan utama dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur transportasi di Indonesia.

Untuk menggenjot porsi pembiayaan kreatif non APBN yang lebih besar lagi, lalu Kemenhub membentuk unit kerja baru yaitu Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT).

PPIT akan menjadi simpul pembiayaan infrastruktur transportasi, dengan berbagai skema pembiayaan kreatif seperti misalnya;

Baca Juga: Bukhur vs Tuyul: Apakah Aroma Bisa Membasmi Hewan Halus?

  • Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
  • Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
  • Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI)
  • Pinjam pakai
  • Sewa
  • Ketupi
  • Badan Layanan Umum (BLU)
  • Dan lain sebagainya

“Sebelumnya, proses penentuan skema pembiayaan proyek infrastruktur ada di masing-masing Direktorat Jenderal baik di Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sehingga prosesnya kurang cepat. Kehadiran unit kerja PPIT akan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan skema pembiayaan proyek-proyek tersebut, sehingga diharapkan akan mempercepat realisasi pembangunannya,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kemenhub Siti Maimunah, di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023

Tidak hanya itu, kehadiran PPIT diharapkan dapat mengintegrasikan pembangunan infrastruktur transportasi. Misalnya, ketika membangun bandara, tidak hanya memikirkan membangun bandara tetapi juga memikirkan akses dan integrasi antarmodanya seperti akses jalan, jalur kereta api dan penyediaan moda transportasi lainnya.

Siti Maimunah menjelaskan, tugas PPIT diantaranya yaitu mulai dari menentukan skema pembiayaan yang pas untuk suatu proyek infrastruktur, sampai kepada memasarkannya kepada calon investor swasta nasional maupun asing, dan BUMN/BUMD.

“Kami akan melakukan penjajakan atau market sounding untuk meyakinkan para calon investor mau berinvestasi dengan skema pembiayaan yang ditentukan. Setelah investor tertarik mau berinvestasi dan melalui sejumlah tahapan kesepakatan. Selanjutnya, untuk tahap konstruksinya akan dikembalikan ke masing-masing Direktorat Jenderal terkait,” lanjut Siti Maimunah.

Baca Juga: Informasi Rumah Murah di Tasikmalaya: Ini Daftar 5 Perumahan Subsidi Harga Terjangkau, Simak Cara Memilikinya!

Siti Maimunah juga mengungkapkan bahwa, sejumlah penjajakan telah dilakukan, salah satunya yaitu untuk proyek pengembangan Bandara Singkawang.

“Bandara ini awal dibangunnya menggunakan APBN. Selanjutnya untuk pengembangan bandaranya akan kami tawarkan ke swasta. Kami sedang melakukan penjajakan dan meyakinkan para investor untuk mau berinvestasi. Kami jelaskan detail bagaimana return ratenya, dan lain sebagainya hingga mereka yakin,” tuturnya.

Siti juga menegaskan bahwa, skema pembiayaan kreatif ini bukan berarti menjual aset negara kepada pihak asing.

Tetapi memberikan kesempatan kepada pihak swasta yang lebih memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan suatu aset, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Istilahnya disewakan dengan jangka waktu tertentu. Lahannya dipakai oleh pihak swasta untuk membangun infrastruktur transportasi yang dapat dinikmati layanannya oleh masyarakat banyak. Setelah uang swasta kembali, maka asetnya akan kembali ke negara,” tuturnya.

Baca Juga: 4 Pemain Utama Persib Absen Saat Lawan Barito Putera, Bojak Hodak Senang 2 Pemain Belakang Bisa Main

Dengan ikut berpartisipasinya pihak non pemerintah untuk membangun infrastruktur transportasi, diharapkan akan meningkatkan produktivitas/ pengelolaan aset negara di sektor transportasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan infrastruktur transportasi, yang dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Siti juga menambahkan, untuk melaksanakan skema pembiayaan kreatif memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon investor. Salah satunya yaitu, perusahaan asing yang berminat berinvestasi harus memiliki kantor cabang di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia.

PPIT dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Unit Kerja PPIT yang mulai didirikan pada September 2022 ini dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenhub melalui PPIT terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah Kementerian Lembaga seperti: Kemenkeu, Bappenas, kemenko perekonomian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan unsur terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x