- Tidak sedang menempuh pendidikan formal ( sekolah/kuliah)
- Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil, dan sedang mencari kerja.
- Tidak tercatat sebagai pejabat negara yang sedang aktif, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
- Tidak tercatat sedang aktif sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
Nilai manfaat Kartu Prakerja Gelombang 58
Pemegang Kartu Prakerja berhak menerima nilai manfaat (insentif) setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.